KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dilaporkan menambah aset baru dengan mengambil alih aset di wilayah Perumahan Muria Asri, Kecamatan Kaliwungi. Aset yang diambil berupa jalan lingkungan hingga fasilitas penunjang.
Jalan dan fasilitas umum (fasum) itu diambil alih Pemkab Kudus karena pengembang perumahan yang tidak bisa mengelola aset tersebut. Kemudian, warga setempat meminta Pemkab Kudus mengambil alih fasum yang ada di perumahan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Sholechah, menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyerahan aset jalan dan fasum tersebut.
“Yang paling penting itu status lahannya harus jelas, tidak dalam sengketa, dan dokumen pendukung seperti sertifikat serta berita acara serah terima harus lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, aset di perumahan yang diserahkan itu harus sesuai dengan site plan atau rencana tapak yang telah disahkan pemerintah daerah. Hal ini mencakup kesesuaian lokasi, luas, hingga jenis fasilitas yang dibangun oleh pengembang.
Selain itu, ia menegaskan kondisi fisik fasilitas juga harus dalam keadaan baik dan siap digunakan masyarakat, seperti jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas sosial lainnya.
“Tidak bisa diserahkan dalam kondisi belum selesai atau belum layak pakai. Harus sudah siap dimanfaatkan,” tegasnya.
Djati menambahkan, dokumen administrasi lain seperti izin pembangunan, gambar teknis, peta lokasi, hingga batas-batas lahan juga wajib dilengkapi. Seluruh data tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pencatatan aset oleh pemerintah daerah.
Ia menilai, penyerahan aset yang dilakukan secara tertib sejak awal akan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST). Selanjutnya, aset tersebut resmi dicatat sebagai barang milik daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam hal pemeliharaan maupun pemanfaatannya.
Lebih lanjut, Djati menuturkan saat ini sejumlah pengembang lain juga tengah dalam proses penyerahan aset jalan dan fasum ke pemerintah daerah. Pemkab pun mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.
“Ada beberapa perumahan lain yang sedang berproses. Kami harapkan semua bisa segera diselesaikan dengan memenuhi persyaratan yang ada,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















