JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak empat draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna, Senin, 27 April 2026.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menuturkan pembahasan ini menjadi bagian awal proses legislasi untuk memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut dua Ranperda berasal dari inisiatif DPRD, sementara dua lainnya diajukan oleh Pemkab Jepara.
Adapun Ranperda yang dibahas meliputi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencalonan hingga pemberhentian petinggi, perubahan aturan pembentukan peraturan daerah, penyesuaian struktur perangkat daerah, serta revisi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo.
“Kami juga telah membentuk empat panitia khusus (pansus) lengkap dengan pimpinan masing-masing untuk mempercepat pembahasan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan salah satu Ranperda yang mendapat perhatian serius adalah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencalonan hingga pemberhentian petinggi.
Ia menyebut, perubahan ini akan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme, termasuk pengaturan calon tunggal.
“Targetnya bisa selesai sebelum tahapan dimulai pada Juni mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa pihak eksekutif siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan Ranperda bersama DPRD. Ia berharap seluruh usulan yang diajukan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kita ikuti prosesnya, semoga semua bisa berjalan baik dan nantinya dapat diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















