KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mengurus peralihan status tanah dan legalitas untuk pembangunan fasilitas Kampung Moderasi Beragama di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kudus, Adi Sadhono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitas Pembangunan Kampung Moderasi Beragama, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam arahannya, Adi Sadhono menyampaikan pesan Bupati Kudus agar proses penyelesaian dan peralihan status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pesan Bapak Bupati sangat jelas, yaitu seluruh proses administrasi dan regulasi terkait status tanah harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya hal mendasar yang harus segera dipastikan yakni titik lokasi pembangunan beserta kejelasan status lahannya. Pihaknya pun meminta dukungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus dalam membantu proses penyelesaian status tanah hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungkarang, Sumarno, menjelaskan bahwa gagasan Kampung Moderasi Beragama bermula dari penunjukan Desa Tanjungkarang sebagai lokasi prototipe Kampung Moderasi Beragama tingkat nasional.
Selain itu, keberhasilan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jati, Mc. Mifrohul Hana Chamami, yang meraih Juara I PENAIS Award Tingkat Nasional 2025 kategori Penguatan Moderasi Beragama turut memperkuat komitmen desa untuk merealisasikan program tersebut.
“Pembangunan ini bukanlah pembangunan rumah ibadah, melainkan pembangunan ikon dan ruang edukasi yang merepresentasikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan kerukunan antar umat beragama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan kampung tersebut juga bertujuan melestarikan sejarah dan kearifan lokal. Salah satunya peninggalan umpak klenteng kuno yang berada di kawasan itu.
Sumarno berharap kawasan yang selama ini belum produktif itu dapat berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat yang berdampak pada sektor sosial, budaya, edukasi, hingga ekonomi warga melalui pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
“Lokasi yang selama ini kurang produktif dan belum termanfaatkan secara optimal diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kegiatan masyarakat yang memberikan dampak ekonomi, sosial, budaya, dan edukasi bagi warga sekitar,” tambahnya.
Ketua FKUB Kabupaten Kudus, Ihsan, juga menyatakan dukungan terhadap pembangunan Kampung Moderasi Beragama. Menurutnya, keberadaan kampung tersebut dapat menjadi ruang perjumpaan masyarakat lintas agama sekaligus media edukasi bagi generasi muda mengenai pentingnya toleransi dan hidup berdampingan secara damai.
“Kampung Moderasi Beragama dapat menjadi media pembelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya toleransi, saling menghormati, dan hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman,” ungkapnya.
Meski demikian, FKUB mengingatkan agar seluruh aspek regulasi dan legalitas lahan diselesaikan secara transparan guna menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















