Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
10 Januari 2023
in Berita
Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Suasana jumpa pers LBH Aman yang berlangsung di Kabupaten Pati kemarin. (Beritajateng.id)

1.1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – LBH Aman Pati, Jawa Tengah melaporkan Mantan Ketua Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua Pondok Pesantren Al-Chalimi  yakni Ahmadi dan Istiqomah yang saat ini mendirikan Pondok Pesantren Al Fatah Roudotul Qur’an Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Keduanya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, yakni dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi, penipuan dan/atau penggelapan, pencemaran nama baik, pencurian aliran listrik, penggelapan aset, dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Ketua LBH Aman Pati, Sholihin, SH., menjelaskan, kejadian bermula saat Dewan Pimpinan Yayasan Al Chalimi meminta laporan tahunan kepada Ahmadi dan Istiqomah selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Al Chalimi, sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.

Selama kepengurusan Ahmadi periode 2017-2022, dia tidak memberikan laporan tahunan. Setelah terdesak pada tanggal 12 November 2022, dia dan istrinya malah mengundurkan diri sebagai Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.

“Lalu pada Minggu pagi (1311/2022) seluruh Ustadz, Ustadzah dan Murobi di Ponpes Al-Chalimi mengundurkan diri secara bersama-sama, sehingga Ponpes tersebut menjadi lumpuh dan tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali, maupun pengawasan ataupun logistik bagi santriwan dan santriwati,” tambahnya.

Baca Juga

Dua Warga Blora Dipolisikan Karena Penggelapan, ini Penyebabnya

Akan tetapi, lanjutnya, ketika ditelusuri diduga kuat keduanya tidak mau memberikan laporan tahunan karena besarnya perputaran uang yang dikelola dari penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun non formal. Setidaknya setiap bulan  pemasukan resmi dari penyelenggaraan pendidikan tersebut sebesar Rp 500 juta.

“Setelah itu para ustad/ustadzah menghubungi semua wali santri via telepon dan meminta wali santri datang untuk menandatangani surat pernyataan pindah dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an (Ponpes Baru Milik Ahmadi dan istrinya. Kemudian di hari yang sama, seluruh aset-aset milik Yayasan Al Chalimi, berupa komputer, mesin cuci, kompor gas, televisi, kipas angin, printer, dispenser, kasur busa, almari, meja belajar diangkut ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an,” lanjutnya.

Tak cukup di sana, keduanya juga memindahkan kurang lebih 375 santri dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes baru yang dikelolanya, yang notabenenya belum berizin.

Menurut Sholihin, tindakan keduanya yang memindahkan seluruh santri ke Ponpes Al Fatah  Roudotul Qur’an yang belum berizin demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pengelolaan biaya santri merupakan tindakan yang melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak karena tindakan eksploitasi ekonomi dan terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Ia juga diduga melanggar Pasal 71 UU RI Nomor tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, diketahui keduanya selama masih menjabat telah membeli beberapa aset tanah yang digunakan untuk membangun dua Ponpes.

Keduanya juga disangkakan telah melibatkan anak-anak santri dalam konflik antara dengan Dewan Pembina Yayasan Al-Chalimi, serta membangun opini di masyarakat sekitar berupa fitnah kepada Dewan Pembina Yayasan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami LBH AMAN selaku kuasa hukum dari Dewan Pembina dan Wali Santri menuntut Kepolisian yakni / Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah untuk memproses laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dewan Pembina dan Wali Santri dan memberikan perlindungan kepada wali santri yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Serta meminta kepada Kementerian Agama Kabupaten Kudus untuk menutup seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” jelasnya. (Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jateng Hari IniBerita TerkiniPenggelapan Dana
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

by Utia Afidah
25 Juni 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

Raperda Garis Sempadan Disepakati, Waka DPRD Jateng: Ciptakan Ketertiban Tata Ruang

Realokasi Rp200 M untuk Jalan Rusak, Waka DPRD Jateng Apresiasi Penyusunan Perkada

by Utia Afidah
12 Juni 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melakukan penyusunan Peraturan...

Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Golkar Jateng Bilang Begini

Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Golkar Jateng Bilang Begini

by Utia Afidah
3 Juni 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Tengah menanggapi lagu MBG Mas Bahlil Ganteng yang viral di media sosial....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Peringati HUT RI ke 78, PT Semen Gresik Gelar Sejumlah Acara

Peringati HUT RI ke 78, PT Semen Gresik Gelar Sejumlah Acara

22 Agustus 2023
Warga Tlogowungu Pati Protes Menu MBG Tak Sesuai Anggaran

Warga Tlogowungu Pati Protes Menu MBG Tak Sesuai Anggaran

27 Februari 2026
Resmikan Gerai UMKM di Lingkungan DPRD, Gus Haiz : Idenya berawa dari banyak tamu yang bertanya oleh-oleh khas Jepara

Resmikan Gerai UMKM di Lingkungan DPRD, Gus Haiz : Idenya berawa dari banyak tamu yang bertanya oleh-oleh khas Jepara

22 Februari 2022
Anggaran Perbaikan Jalan di Rembang Ditambah Rp10 Miliar, Ini Titik Prioritasnya

Anggaran Perbaikan Jalan di Rembang Ditambah Rp10 Miliar, Ini Titik Prioritasnya

25 September 2025
Seleksi PPPK Rembang Tahap II Diperkirakan Digelar Awal Mei 2025

Seleksi PPPK Rembang Tahap II Diperkirakan Digelar Awal Mei 2025

25 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id