JEPARA, Beritajateng.id – Bupati Witiarso Utomo menyerahkan 219 Surat Keputusan (SK) Penugasan maupun Pemindahan Tugas kepada kepala sekolah (kepsek) di jenjang TK, SD, dan SMP.
Penyerahan SK dilakukan di Halaman Sekretariat Daerah (Sekda) Kepada, Selasa, 1 September 2026. Dalam kesempatan ini, Bupati menuturkan penyerahan SK itu untuk mengisi kebutuhan kepemimpinan sekolah sesuai dengan penataan yang telah dilakukan.
“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 219 Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
Dari 219 kepsek tersebut, Mas Wiwit mengungkap satu diantaranya merupakan Kepala TK Negeri yang mendapatkan penugasan melalui jalur nonreguler. Pada jenjang SD, terdapat 15 orang yang mendapat penugasan melalui jalur reguler, 158 orang melalui jalur nonreguler, serta 28 orang yang mendapatkan penugasan karena mutasi.
“Sementara untuk jenjang SMP, sebanyak enam orang mendapat penugasan melalui jalur reguler, sembilan orang melalui jalur nonreguler, dan dua orang lainnya merupakan kepala sekolah yang mendapatkan penugasan karena mutasi,” ungkapnya.
Mas Wiwit menjelaskan proses penugasan dan pemindahan kepala sekolah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi yang menjadi acuan yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Pengangkatan dan pemindahan tugas ini kita laksanakan sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan kepala sekolah dengan penempatan yang sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan satuan pendidikan. Oleh karena itu, penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekolah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Langkah ini kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan Kabupaten Jepara. Kami berharap para kepala sekolah yang menerima SK mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta membawa perbaikan di lingkungan sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Utia Lil















