PATI, Beritajateng.id – Inspektorat Kabupaten Pati akan mengusut alasan sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menghadiri undangan rapat paripurna di DPRD Pati pada Senin, 14 September 2026 kemarin.
Kejadian ini menimbulkan polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati lantaran rapat paripurna tersebut dinilai penting untuk dihadiri karena membahas anggaran perubahan pada APBD 2026 yang kini memasuki tahap pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Inspektur Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menegaskan pihaknya akan memanggil camat dan kepala OPD yang mangkir dari rapat paripurna itu.
Selain itu, pemanggilan itu juga akan dilakukan kepada pejabat yang hadir sebagai perwakilan. Mereka akan dimintai keterangan untuk mengetahui alasan ketidakhadiran sekaligus memastikan status perwakilan yang hadir.
“Nanti kita agendakan minggu depan. Kita panggil juga yang camat-camat, termasuk yang diwakilkan,” ujarnya, di Pati, pada Kamis, 17 September 2026.
Teguh menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme di ranah eksekutif. Hal tersebut berbeda dengan rencana pemanggilan yang sebelumnya disiapkan DPRD Pati melalui Komisi A.
Sementara mengenai sanksi, Teguh menuturkan hal itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati. Pihaknya hanya akan memberikan laporan terkait hasil dari penyelidikan tersebut.
“Kalau sanksi itu ke ranah BKPSDM karena mungkin terkait kedisiplinan PNS. Terkait sanksinya apa, nanti kita lihat dulu alasan tidak hadir karena apa, alasan diwakilkan juga apa. Itu bisa dimasukkan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan terkait sanksi terhadap pejabat yang tidak menghadiri rapat paripurna. Inspektorat masih akan memeriksa fakta dan alasan dari masing-masing pejabat sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran disiplin.
Berdasarkan data Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Pati, hanya sebagian kecil pejabat yang tercatat hadir secara langsung. Sementara itu, sejumlah kecamatan dan OPD mengirimkan perwakilan untuk menghadiri rapat.
Dalam daftar absensi, Kecamatan Jaken dan Gabus serta Disperindag dan Dinkes bahkan tercatat tidak mengirimkan perwakilan.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat nantinya berjalan melalui jalur eksekutif. Di sisi lain, DPRD tetap memiliki mekanisme tersendiri untuk meminta klarifikasi kepada pejabat terkait.
Teguh menegaskan bahwa pemanggilan oleh Inspektorat memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemanggilan yang dilakukan DPRD.
“Kalau pemanggilan dari dewan beda lagi. Kalau kita lebih ke ranah eksekutif,” jelasnya.
Ketidakhadiran di Rapat Bakal Dievaluasi, Paguyuban Camat Pati: Kami Punya Alasan
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran camat dan pimpinan OPD dalam rapat tersebut. Terlebih, ketidakhadiran itu disebut tidak disertai kejelasan mengenai alasan maupun izin.
“Dari 21 camat se-Kabupaten Pati yang kami undang, yang masih tinggal di tempat itu hanya enam camat. Kemudian pimpinan OPD juga banyak yang tidak hadir,” ujar Ali seusai rapat paripurna, pada Senin, 14 September 2026.
DPRD Pati pun berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Komisi A. Para camat dan kepala OPD yang tidak hadir akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait alasan ketidakhadiran mereka.
Ali bahkan menyampaikan teguran keras kepada pejabat yang dinilai tidak lagi memiliki kesiapan menjalankan tugas. Ia menyebut pejabat yang sudah tidak ingin menjabat dapat mengajukan pengunduran diri.
“Kalau memang sudah bosan jadi camat, ya ajukan pengunduran diri saja. Masih banyak ASN yang sanggup menjadi camat,” tegasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















