SEMARANG, Beritajateng.id – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 18 Desember 2024. Aksi itu dihadiri lebih dari 2.000 buruh dari berbagai serikat pekerja yang menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan konstitusi.
Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengawal penetapan UMSK dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah.
“Hari ini kami hadir dengan lebih dari 2.000 massa. Semua unsur serikat pekerja bersatu untuk memastikan penetapan UMSK berjalan sesuai dengan konstitusi,” ujar Aulia.
Aulia menegaskan, pihaknya berharap Pj Gubernur Jawa Tengah mematuhi rekomendasi dari bupati/wali kota terkait UMSK. Namun, apabila Pj Gubernur melenceng dari konstitusi, pihaknya siap mengambil langkah hukum.
“Kami masih berharap Pak Pj tegak lurus pada konstitusi. Kalau rekomendasi dari kabupaten/kota diubah, kami akan bertahan untuk bertemu Pak Pj. Jika tidak ada solusi, kami akan menggugat di PTUN,” tegasnya.
Aulia menyoroti rendahnya upah buruh di Jawa Tengah dibandingkan daerah lain. Menurutnya, penetapan UMSK sangat mendesak, terutama di tengah rencana pemerintah menaikkan pajak hingga 12 persen.
“Kondisi buruh di Jateng sangat sulit. Upah yang rendah tanpa tambahan sektoral membuat hidup buruh jauh dari layak. Penetapan UMSK, sesuai putusan MK 168 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024 adalah konstitusi yang wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Aulia menambahkan, upah sektoral dapat memberikan sedikit tambahan penghasilan bagi buruh, meskipun belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketimpangan upah antara daerah juga menjadi sorotan. Aulia mengungkap bahwa UMK di Banjarnegara merupakan terendah dengan nominal Rp 2,1 juta. Besaran itu tertinggal jauh dibandingkan Kota Semarang yang mencapai Rp 3,2 juta.
“Kebutuhan hidup di Banjarnegara dan Kota Semarang tidak jauh berbeda. Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar ada keadilan di seluruh daerah,” ungkapnya.
Menjelang akhir masa jabatan Pj Gubernur, Aulia berharap keputusan yang diambil dapat meninggalkan warisan positif bagi buruh di Jawa Tengah.
“Saya berharap Pak Pj menetapkan upah sektoral dengan asas keadilan dan hati nurani. Jika Pak Pj akan meninggalkan Jateng dalam dua bulan ke depan, tinggalkanlah kebijakan yang dikenang oleh buruh, yaitu upah sektoral,” tutup Aulia. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)