BLORA, Beritajateng.id – Tiang internet yang berdiri di jalan lingkungan setiap kelurahan berpotensi menjadi sasaran pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tahun ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Pujiarianto, mengatakan tahun ini Pemkab Blora telah memasang target potensi sebesar Rp28,5 juta dari pemanfaatan jalan lingkungan untuk tiang listrik itu.
Nilai tersebut bahkan sudah masuk dalam target PAD pada APBD Perubahan 2026. Penerimaan itu baru berasal dari wilayah Kecamatan Blora, Kecamatan Cepu, dan Jepon, serta telah efektif berjalan sejak September 2026.
“Rp28,5 juta itu baru Kecamatan Blora dan beberapa kelurahan di Kecamatan Cepu dan Jepon. Saat ini baru tiga provider pemohon,” kata Puji, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Puji, jaringan internet tersebut terpasang di ruas jalan lingkungan yang menjadi aset dan kewenangan Pemkab Blora. Karena itu, pemanfaatan ruang pada aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Saat ini, pendataan baru terkait tiang internet difokuskan di Kecamatan Blora. Sementara sejumlah kelurahan lainnya belum didata karena jaringan internet banyak melewati ruas jalan provinsi.
“Di Kecamatan Blora kota, jepon dan sebagian Kecamatan Cepu dulu. Untuk kelurahan lainnya belum dilakukan, karena banyak kelurahan yang dilintasi jalan provinsi,” ujarnya.
Puji menjelaskan kewenangan pemungutan retribusi terhadap tiang internet bergantung pada status jalan yang digunakan. Untuk jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan Pemprov Jawa Tengah.
“Kalau jalan kabupaten nanti dari Dinas PUPR yang menarik. Saat ini jalan lingkungan, jadi penarikan retribusi kita lakukan,” katanya.
Potensi tersebut dinilai masih bisa bertambah. Sebab menurutnya pendataan jaringan internet yang memanfaatkan jalan lingkungan di seluruh kelurahan belum selesai.
Di Blora terdapat 24 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan. Rinciannya, 12 kelurahan berada di Kecamatan Blora, enam kelurahan di Kecamatan Cepu, masing-masing dua kelurahan di Kecamatan Ngawen dan Randublatung, serta masing-masing satu kelurahan di Kecamatan Kunduran dan Jepon.
“Belum (semuanya), menyusul mungkin, bisa jadi,” kata Puji.
Selain jalan lingkungan, Pemkab Blora juga mulai menginventarisasi jaringan internet yang memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah kemudian memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset tersebut.
Karena itu, pemanfaatan aset seperti ruas jalan PSU oleh jaringan internet juga akan didata dan diawasi.
“Nanti misalkan (jaringan internet) lewat situ ya tetap kita periksa. Karena kabupaten sudah punya kewajiban untuk memelihara,” jelasnya.
Puji menyebut terdapat sekitar 50 pengembang perumahan di Blora dengan total 61 titik perumahan formal. Namun, PSU yang telah diserahkan kepada Pemkab Blora baru berasal dari 10 perumahan.
“Tahun ini kita baru terima dua PSU,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, selama ini Pemkab Blora hanya mendapatkan PAD dari pemanfaatan aset di ruas jalan kabupaten.
Tahun 2026, target yang ditetapkan Pemkab Blora sekitar Rp500 juta, dari total aset yang dimanfaatkan seluas 1.030 meter persegi, dengan tarif per meter persegi senilai 525 ribu per tahun.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















