KENDAL, Beritajateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat di Kabupaten Kendal.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga melebihi 100 persen lebih dari hari biasanya. Pada program pemutihan ini, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 2.600-an dari total biasanya 1.200 orang.
Kepala Seksi (Kasi) Pajak Samsat Kendal Yunianto Adhi Purnomo, mengatakan bahwa masyarakat Kendal yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor antusias memanfaatkan program pemutihan ini.
“Sejak diberlakukannya program pemutihan ini, banyak masyarakat Kendal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraannya yang sudah lama tidak dibayar,” katanya.
Dalam program pemutihan ini, kata Adhi, tidak hanya dendanya yang dibebaskan, namun wajib pajak juga akan dibebaskan tunggakan pajaknya dan hanya membayar pajak tahun berjalan saja.
“Sedangkan tunggakan Jasa Raharja hanya tinggal membayar pokoknya saja, dendanya juga dibebaskan. Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemutihan hanya berlaku pada dendanya, sedangkan pokok pajaknya masih harus dibayar. Namun pada pemutihan kali ini, baik pokok pajaknya maupun dendanya dibebaskan semua,” ungkapnya.
Adhi menambahkan program ini berlaku bagi wajib pajak yang kendaraan bermotornya belum diblokir.
“Kebijakan ini tidak membatasi berapa tahun keterlambatan. Semua keterlambatan asal belum diblokir masih bisa diputihkan. Nah kalau sudah diblokir, itu urusannya beda lagi, silakan minta penjelasan kepada Baur STNK,” imbuhnya.
Hal ini dibenarkan oleh Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Kendal Bripka Muhammad Latif Udianto. Menurutnya program pemutihan pajak kendaraan seperti ini jarang diadakan.
“Pemutihan kali ini berlaku untuk semua keterlambatan asal masih aktif atau belum diblokir. Jadi, silakan dimanfaatkan program dari Pak Gubernur Jateng ini untuk menyelesaikan semua keterlambatan pajak kendaraan,” kata Latif.
Salah seorang pembayar pajak, Saddam, warga Rowosari, Kendal mengaku sangat senang keterlambatan pajak sepeda motornya yang sudah menunggak tiga tahun, hanya dibebani membayar pajak tahun berjalan saja.
“Jadi aslinya total pajak yang harus saya bayar sekitar Rp 800.000 lebih. Dengan adanya pemutihan ini, saya hanya membayar Rp 365.000, karena yang harus saya bayar hanya pajak tahun berjalan ini, pajak tiga tahun sebelumnya bebas, hanya bayar tunggakan Jasa Raharja per tahun Rp 35.000,” bebernya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)