PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) di Trangkil secara aturan sudah diputuskan pihak eksekutif dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Pati. Pihaknya pun berharap jika terjadi jual beli tanah, maka warga tak memakai calo.
“Kami dulu kan menerima audiensi dari masyarakat, harapan kami ketika ada pembelian tanah warga yang digunakan untuk itu dibeli sebaik mungkin tidak usah pakai calo. Jadi ketika tanah itu dibeli oleh misalnya calon pabrik atau yang lain seharga Rp700.000 per meter paling tidak masyarakat bisa menikmati uang Rp700.000 itu. Jangan dari pabriknya Rp700.000 masyarakat menerima Rp300.000,” ungkapnya saat ditemui baru-baru ini.
Hal tersebut agar masyarakat dapat menggunakan uang hasil penjualan tanah untuk membeli tanah produktif di tempat lain. Sehingga, tujuan utama mengurangi pengangguran dapat terwujud.
Baca Juga
Ali Badrudin Sayangkan Dewan yang Tak Hadir Rapat Pembentukan Pansus Angket
“Paling tidak kalau sudah jual tanah di situ dibelikan tanah yang lain itu dapat. Jangan sampai jual tanah di situ untuk beli lahan pertanian di lain tempat tidak dapat. Nah, ini namanya mau mengurangi pengangguran, tapi malah menambah pengangguran,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan luasan KPI yang totalnya 1.306 hektar menurut penjelasannya memang sudah disahkan saat rapat paripurna. Apabila ingin diubah maka harus direvisi perda tersebut dalam jangka waktu 3 atau 5 tahun yang akan datang.
“Ada disitu 1.306 hektar itu sudah disahkan waktu rapat paripurna. Cuma pada saat pembahasan teman-teman DPRD tidak mencermati sampai di situ karena biasanya teman-teman DPRD yang dibaca hanya soal item. Pasal demi pasal saja jadi masalah paparan lahan itu modelnya jadi lahan industri atau lahan pangan berkelanjutan kurang begitu memahami. 1.306 hektar itu sudah sah, kalau mau menghilangkan itu kita harus revisi perda mungkin 3 atau 5 tahun yang akan datang,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)