KENDAL, Beritajateng.id – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kendal telah menangani penyelamatan non-kebakaran sebanyak 673 kali. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebakaran Satpolkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kendal, Nur Latief.
Berdasarkan data dari Bidang Kebakaran Satpolkar, angka tersebut terbagi menjadi dua penanganan yakni eksekusi sarang tawon sebanyak 290 dan penyelamatan non-kebakaran sebanyak 383.
Nur Latief merinci bahwa pada Januari tahun 2024 sebanyak 40 eksekusi sarang tawon dan 41 penyelamatan non-kebakaran telah dilakukan. Sedangkan pada Februari, sebanyak 36 sarang tawon dieksekusi dan 44 penyelamatan non-kebakaran, lalu pada Maret sebanyak 28 eksekusi sarang tawon dan 49 penyelamatan non kebakaran.
“Selanjutnya, pada April itu sebanyak 70 kali penyelamatan non kebakaran dan eksekusi sarang tawon. Pada bulan Mei ada sebanyak 123 kejadian, bulan Juni sebanyak 68, selanjutnya bulan Juli sebanyak 77 kejadian,” jelasnya.
Sementara pada Agustus, Satpolkar telah menangani kejadian penyelamatan non-kebakaran sebanyak 28 dan eksekusi 21 sarang tawon.
“Dan bulan September lalu penanganan non-kebakaran 22 dan eksekusi sarang tawon sebanyak 26,” jelasnya.
Nur Latief mengatakan bahwa penyelamatan non-kebakaran tersebut termasuk kegiatan animal rescue (penyelamatan dan evakuasi terhadap hewan).
“Ada berbagai jenis hewan yang berhasil dievakuasi yang dianggap membahayakan jiwa manusia, diantaranya ular yang masuk rumah, sarang tawon, biawak, hingga monyet yang mengganggu masyarakat,” lanjutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Damkar Kendal apabila mendapati hewan yang membahayakan jiwa manusia disekitar lingkungan mereka.
“Cuma saran kami masyarakat bila melaporkan kejadian seperti ini jangan sampai misalnya ular kecil dan tidak membahayakan dilaporkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)