KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor hingga 26 Januari 2026.
Keputusan ini diambil menyusul masih tingginya potensi ancaman bencana akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kudus dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan pada 12–19 Januari 2026. Namun, berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus per 19 Januari 2026, ancaman bencana dinilai belum sepenuhnya mereda dan masih berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat.
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/22/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
Dalam SK itu disebutkan, kondisi cuaca ekstrem yang disertai hujan intensitas tinggi, angin kencang, serta pergerakan tanah masih berisiko memicu bencana susulan.
“Sehingga perlu memperpanjang penetapan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Kudus,” tulis Bupati Sam’ani Intakoris dalam keputusan tersebut.
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat itu, BPBD Kabupaten Kudus diminta mengambil langkah-langkah strategis dan responsif dalam penanganan bencana maupun antisipasi ancaman yang masih berpotensi terjadi.
BPBD juga akan menggerakkan lanjutan potensi sumber daya yang dimiliki guna mempercepat penanganan kondisi darurat di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah melanjutkan upaya pengurangan dampak yang lebih luas dengan mempersiapkan infrastruktur pendukung serta sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat dengan melibatkan BPBD kabupaten dan provinsi, TNI, Polri, perangkat daerah, instansi terkait, serta unsur masyarakat lainnya.
BPBD juga diwajibkan melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala kepada Bupati Kudus sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan.
Selain itu, segala biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data BPBD, bencana banjir akibat cuaca ekstrem sejak Jumat, 9 Januari 2026, berdampak pada 38 desa di Kabupaten Kudus.
Sebanyak 2.555 rumah terendam banjir dengan total 2.955 jiwa terdampak. Bahkan, peristiwa ini menelan tiga korban jiwa.
Selain banjir, bencana tanah longsor juga terjadi di 14 desa yang tersebar di tiga kecamatan. Longsor tercatat terjadi di 135 titik dan mengakibatkan satu korban jiwa.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















