KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman memberi klarifikasi dan meminta maaf terkait video dan foto motor dinasnya yang viral lantaran memboncengkan seseorang dengan mengenakan kaos bertuliskan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Jujur saya kaget sekali ketika foto itu viral dan dalam foto tersebut itu kendaraan dinas saya. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf saya ke masyarakat luas, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Semarang dan Pemkot (Pemerintah Kota) Salatiga karena jujur saya tidak ada niatan kampanye,” katanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Suparman mengaku bahwa motor dinas merek Yamaha N-Max bernopol H-6280-XV tersebut ia kendarai saat berada di kawasan Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga untuk membantu adiknya berjualan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).
Saat itu, ia bertemu dengan para remaja dari desanya. Ia kemudian meminta salah satu dari mereka menemaninya membeli tiket bus di Terminal Tingkir, Salatiga.
“Jadi waktu ngopi ramai-ramai itu, saya juga sekalian hendak mencari tiket bus di Terminal Tingkir, Salatiga karena saya harus pergi ke Sumatera. Saya minta tolong ditemani sama salah satu diantara remaja ini,” bebernya.
Suparman menegaskan bahwa dia tidak mengetahui remaja yang diboncengkannya sedang memakai atribut kampanye bertuliskan “Ahmad Luthfi – Taj Yasin”. Pada waktu yang sama, paslon tersebut mengadakan kunjungan dalam acara kampanye di Pasar Tiban, JLS Kota Salatiga.
“Untuk itu, saya sampaikan permohonan maaf saya. Terlepas dari semua salah saya, saya tidak ada niatan sama sekali untuk berkampanye. Dan kejadian ini jelas menjadi pelajaran bagi saya, untuk kedepannya lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan fasilitas negara ini,” ucapnya menyesal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas itu akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Salatiga.
“Hal ini sesuai dengan aturan bahwa untuk penanganan suatu tindakan dugaan pelanggaran sesuai dengan tempat kejadian (locus delicti),” terangnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Salatiga terkait hal ini.
“Jadi memang temuan seperti ini akan ditindak oleh Bawaslu sesuai dengan tempat di mana peristiwa itu terjadi (TKP),” sebutnya.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)