Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Gempur Kabupaten Semarang Tuntut UMK Sesuai KHL dan Tolak Pengelompokan

Utia Afidah by Utia Afidah
25 November 2024
in Berita, Hot News
Gempur Kabupaten Semarang Tuntut UMK Sesuai KHL dan Tolak Pengelompokan

Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang saat menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas penetapan UMK tahun 2025 di Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang, Senin (25/11). (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

793
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang yang terdiri dari lima kelompok serikat pekerja di Kabupaten Semarang, yaitu FKSPN, FSP FARKES REFORMASI, SPN, KSPSI, dan FSP KEP menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2025 disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta menjelaskan terdapat beberapa sikap yang disampaikan oleh Gempur Kabupaten Semarang.

“Diantaranya yang paling penting ialah, pemerintah harus mematuhi Keputusan (Kep) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 dan melaksanakan sepenuhnya Amar Putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023. Kemudian, UMK harus mencapai KHL serta tidak menggunakan penghitungan pada PP 51 Tahun 2023,” katanya kepada Lingkar, Senin, 25 November 2024.

Sumanta mengungkap, tuntutan lainnya yakni tidak ada pengelompokan dalam kenaikan UMK.

“Ini menyangkut dengan usulan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja mengenai pengelompokan nilai indeks tertentu, yakni UMK padat karya yang nilai alpha (indeks) tertentunya 0,2 sampai 0,5. Sedang UMK padat modal nilainya 0,2 sampai 0,8 ini tentu kami tolak dengan tegas,” jelas dia.

Sumanta mengatakan bahwa usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi saat ini, inflasi, dan nilai indeks minimal 1,0 sekaligus mengedepankan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja.

“Kenaikan UMK itu pada tahun 2015 diamputasi ya. Karena kenaikan UMK kita dulu ada di angka 10 sampai 15 persen, lalu dipangkas oleh PP 78 Tahun 2015, maka kenaikan UMK kita hanya 8 persen. Lalu berlanjut di tahun 2020 UU Cipta Kerja Nomor 11 ada peraturan turunan namanya PP 36 dengan kenaikan UMK maksimal 5 persen. Diperparah lagi dengan PP 51 dimana kenaikannya tidak signifikan,” terangnya kembali.

Sumanta berharap Putusan Amar MK Nomor 168 dapat mengubah beberapa poin seperti UMK, tenaga kerja asing, outsourcing, PHK, dan lainnya.

Namun, hingga kini diketahui bahwa pemerintah belum menentukan regulasi penetapan. Sehingga, ia berharap hasil survei KLH dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Saat ini, UMK Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.582.000. Apabila angka tersebut 10 hingga 15 persen, maka UMK Kabupaten Semarang akan menjadi Rp 3.024.880 jika menggunakan formula penghitungan survei KHL tersebut. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniKHLUMK
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Next Post
Harga Lombok Turun Hingga Rp 6 Ribu, Petani di Kudus Rugi Puluhan Juta

Harga Lombok Turun Hingga Rp 6 Ribu, Petani di Kudus Rugi Puluhan Juta

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Janjikan Pekerjaan di Pemerintahan, Pria di Blora Tipu Korban Puluhan Juta

Janjikan Pekerjaan di Pemerintahan, Pria di Blora Tipu Korban Puluhan Juta

6 Oktober 2024
Ribuan Batang Rokok Ilegal di Demak Disita, Hasil Razia 2 Kecamatan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Demak Disita, Hasil Razia 2 Kecamatan

16 Mei 2025
Connectifest 2022 yang akan digelar pada 22 Agustus 2022 di Stadion Joyokusumo Pati. (Instagram Connectifest/Beritajateng.id)

Denny Caknan, Yeni Inka dan Tyok Satrio Bakal Meriahkan Connectifest 2022 di Pati

4 Agustus 2022
Pedagang daging ayam saat melakukan transaksi jual beli di Pasar Bitingan Kudus. (AEM/Koran Lingkar)

Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam di Kudus Melambung Naik

12 Maret 2022
Identitas dan Motif Pelaku Penusukan di Peterongan Semarang Terungkap, Terancam Pidana Mati

Identitas dan Motif Pelaku Penusukan di Peterongan Semarang Terungkap, Terancam Pidana Mati

22 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id