Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Gempur Kabupaten Semarang Tuntut UMK Sesuai KHL dan Tolak Pengelompokan

Utia Afidah by Utia Afidah
25 November 2024
in Berita, Hot News
Gempur Kabupaten Semarang Tuntut UMK Sesuai KHL dan Tolak Pengelompokan

Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang saat menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas penetapan UMK tahun 2025 di Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang, Senin (25/11). (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

805
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang yang terdiri dari lima kelompok serikat pekerja di Kabupaten Semarang, yaitu FKSPN, FSP FARKES REFORMASI, SPN, KSPSI, dan FSP KEP menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2025 disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta menjelaskan terdapat beberapa sikap yang disampaikan oleh Gempur Kabupaten Semarang.

“Diantaranya yang paling penting ialah, pemerintah harus mematuhi Keputusan (Kep) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 dan melaksanakan sepenuhnya Amar Putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023. Kemudian, UMK harus mencapai KHL serta tidak menggunakan penghitungan pada PP 51 Tahun 2023,” katanya kepada Lingkar, Senin, 25 November 2024.

Sumanta mengungkap, tuntutan lainnya yakni tidak ada pengelompokan dalam kenaikan UMK.

“Ini menyangkut dengan usulan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja mengenai pengelompokan nilai indeks tertentu, yakni UMK padat karya yang nilai alpha (indeks) tertentunya 0,2 sampai 0,5. Sedang UMK padat modal nilainya 0,2 sampai 0,8 ini tentu kami tolak dengan tegas,” jelas dia.

Sumanta mengatakan bahwa usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi saat ini, inflasi, dan nilai indeks minimal 1,0 sekaligus mengedepankan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja.

“Kenaikan UMK itu pada tahun 2015 diamputasi ya. Karena kenaikan UMK kita dulu ada di angka 10 sampai 15 persen, lalu dipangkas oleh PP 78 Tahun 2015, maka kenaikan UMK kita hanya 8 persen. Lalu berlanjut di tahun 2020 UU Cipta Kerja Nomor 11 ada peraturan turunan namanya PP 36 dengan kenaikan UMK maksimal 5 persen. Diperparah lagi dengan PP 51 dimana kenaikannya tidak signifikan,” terangnya kembali.

Sumanta berharap Putusan Amar MK Nomor 168 dapat mengubah beberapa poin seperti UMK, tenaga kerja asing, outsourcing, PHK, dan lainnya.

Namun, hingga kini diketahui bahwa pemerintah belum menentukan regulasi penetapan. Sehingga, ia berharap hasil survei KLH dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Saat ini, UMK Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.582.000. Apabila angka tersebut 10 hingga 15 persen, maka UMK Kabupaten Semarang akan menjadi Rp 3.024.880 jika menggunakan formula penghitungan survei KHL tersebut. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniKHLUMK
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

by Utia Afidah
7 Oktober 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Usulan Upah Minimum (UMK) Salatiga tahun 2026 ke Gubernur Jawa Tengah ditargetkan pada akhir November 2025. Saat...

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

6 Pejabat Pemkab Pati Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Eks Bupati Sudewo

6 Pejabat Pemkab Pati Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Eks Bupati Sudewo

8 Juli 2026
Warga Jepara Lintas Agama Komitmen Jaga Kondusifitas Usai Aksi Kerusuhan

Warga Jepara Lintas Agama Komitmen Jaga Kondusifitas Usai Aksi Kerusuhan

31 Agustus 2025
Pencairan Dana Desa di Blora Dipercepat, Pemdes Diimbau Segera Lengkapi Berkas

Pencairan Dana Desa di Blora Dipercepat, Pemdes Diimbau Segera Lengkapi Berkas

13 Maret 2025
Bantah Isu Mafia Pupuk, Bupati Grobogan: Pupuk Subsidi Punya Aturan Ketat

Bantah Isu Mafia Pupuk, Bupati Grobogan: Pupuk Subsidi Punya Aturan Ketat

4 November 2024
Lahan Sekolah Rakyat di Rembang Disiapkan di Sebelah Kantor BPP Sulang

Lahan Sekolah Rakyat di Rembang Disiapkan di Sebelah Kantor BPP Sulang

2 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id