JAKARTA, Beritajateng.id – Gerindra menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas Bupati Pati Sudewo yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dia pun menyatakan bahwa Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK tersebut. Adapun Sudewo sebagai kader Gerindra yang diduga melakukan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mewanti-wanti kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif untuk berhati-hati dan mawas diri.
Untuk itu, dia menyampaikan bahwa Partai Gerindra sangat menyesalkan kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Sudewo tersebut.
“Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















