KUDUS, Beritajateng.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Hal ini ditandai dengan Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi yang secara resmi menerima Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan bentuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Senin, 26 Mei 2025.
Perubahan bentuk tersebut tertuang dalam Perpres No 53 Tahun 2025, Tanggal 08 Mei 2025 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Transformasi ini menjadi babak baru dalam sejarah pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Pantura timur Jawa Tengah.
Prof. Abdurrohman Kasdi pun mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaian besar ini. Apalagi, Presiden ingin UIN menjadi Center of Excellent, dan menjadi pioneer pengembangan kajian keagamaan.
“Transformasi ini adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT. Di balik kabar gembira ini, ada perjuangan panjang, suka dan duka yang telah kami lalui bersama,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses panjang alih status ini dimulai sejak terbitnya PMA Nomor 81 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTKN. Berdasarkan PMA tersebut, tim transformasi IAIN Kudus menyusun dan mengusulkan proposal perubahan bentuk menjadi UIN Sunan Kudus.
“Setelah perbaikan dan submit ulang pada 31 Januari 2023, tim dari Kementerian Agama langsung melakukan visitasi kelayakan. Dari delapan PTKN awal yang mengusulkan alih bentuk, jumlahnya kemudian bertambah menjadi sebelas,” terangnya.
Namun, pada September 2023, IAIN Kudus sempat dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses oleh KemenPAN-RB karena adanya tanah wakaf yang dimasukkan dalam syarat aset. Hal ini menjadi tantangan besar, karena tanah wakaf tidak bisa diakui sebagai aset negara atas nama Kementerian Agama RI.
Merespons hal ini, rektor beserta jajaran pimpinan IAIN Kudus bergerak cepat. Mereka menyampaikan klarifikasi langsung melalui Sekjen Kemenag, menjelaskan bahwa tanah hasil pembelian tahun 2023 sedang dalam proses sertifikasi di BPN Kudus. Di sisi lain, dilakukan langkah strategis dengan mengalihkan sebagian anggaran 2024 untuk pembelian aset tanah baru sekaligus terus berkonsultasi dan bersinergi dengan BPN Kudus dalam mempercepat proses peralihan hak atas tanah.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Atas dedikasi tersebut, KemenPAN-RB akhirnya menerbitkan Izin Prakarsa dengan Nomor B/1261/M.KT.01/2024 pada 29 Juli 2024.
“Selanjutnya, dilakukan harmonisasi Raperpres secara lintas kementerian yang berlangsung intensif selama sebulan,” sebutnya.
Pada 9 September 2024, Kemensesneg menerbitkan izin prakarsa penyusunan 11 Raperpres PTKN, termasuk IAIN Kudus yang berada di urutan ketiga. Proses ini pun ditutup dengan diterbitkannya Perpres yang telah resmi diterima oleh Rektor IAIN Kudus.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S