SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.036.947.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024 malam. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“UMP Jawa Tengah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Nana Sudjana.
Proses penetapan tersebut telah melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
Nana mengatakan, UMP Jawa Tengah 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tetap berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.
“Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mereka tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. UMK tersebut dijadwalkan untuk ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
Nana Sudjana berharap seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan upah dengan UMP yang telah ditetapkan.
“Dengan penetapan ini, kami mengimbau perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah untuk segera melakukan penyesuaian guna memastikan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)