PATI, Beritajateng.id – Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tepatnya pada Selasa, 26 November 2024 media sosial Facebook dihebohkan dengan viralnya sebuah video berdurasi 1 menit 10 detik yang memperlihatkan seorang oknum ketua RT di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati sedang melakukan praktik money politic atau politik uang di depan sebuah rumah warga.
Aksi tersebut lantas mendapat berbagai perhatian warganet. Sebab, aksi itu dilakukan pada saat hari tenang jelang Pilkada.
Dalam video tersebut, sang oknum ketua RT tertangkap tangan memegang kertas dan setumpuk amplop yang diduga kuat berisi uang yang siap dibagikan ke warganya.
Sementara itu, oknum ketua RT yang diduga melakukan politik uang tampak terlibat adu mulut dengan orang yang mengetahui aksi tersebut.
“Ini ‘kan hari tenang, kowe kan sarekat (kamu kan ketua RT). Kamu harus tahu aturan undang-undang. Kowe reti undang-undang ora (kamu tahu undang-undang tidak?),” ujar pria dalam video.
Aksi oknum ketua RT yang diketahui berinisial SNY itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertujuan menciptakan suasana kondusif jelang hari pencoblosan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto membenarkan ada oknum ketua RT yang diduga melakukan pembagian uang untuk memenangkan salah satu calon Bupati yang ditangkap warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Pati bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
“Nanti orang yang menangkap akan kami minta untuk memberikan laporan dengan menyatakan barang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, aksi tersebut jelas merujuk ke money politic. Dan apabila terbukti bersalah, oknum ketua RT bakal dikenakan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejadian tersebut termasuk money politic sesuai pasal 187 a Undang-Undang Pilkada. Pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan maksimal enam tahun penjara, berefek juga pada calon yang akan dimenangkan jika terbukti money politic,” tegas Supriyanto. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)