Selasa, Oktober 28, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Februari 2025
in Berita, Hukum, Kriminal
Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Pelaksanaan sidang kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (Ahmad Abror/Beritajateng.id)

798
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Grobogan, Beritajateng.id – Sidang atas terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Feri Alun Samudro, berlanjut hingga tahap tanggapan tertulis (Replik) Jaksa Penuntut Umum Grobogan terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa. Pada sidang tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Grobogan kembali ke keputusan awal.

Pada sidang Rabu, 26 Februari 2025 itu, agenda pembacaan putusan seharusnya dilakukan. Namun, karena Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (PU Kejari) Grobogan hendak menyampaikan replik tertulisnya, maka pembacaan putusan diundur.

Dalam replik tertulis tersebut Wahyu Widianto sebagai PU Kejari Grobogan menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Adapun amar tuntutan itu yakni bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis. 

Konten Terkait

Warga Blora Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Warga Blora Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

26 Oktober 2025
Konsep Otomatis

Apresiasi SPPG Polri, Analis Usul DiJadikan Acuan Pelayanan Publik Negara

25 Oktober 2025

Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sidang. Adapun pidana dendanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan subsider kurungan 3 (tiga) bulan. 

Atas Replik Tertulis Penuntut Umum yang menginginkan agar putusan tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu, 05 Februari 2025 kemarin, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsiSDN 2 Sumurgede Grobogan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Banjir di Grobogan Berangsur Surut, Warga Diimbau Tetap Waspada

Banjir di Grobogan Berangsur Surut, Warga Diimbau Tetap Waspada

by Utia Afidah
26 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Banjir yang melanda 28 desa di 14 kecamatan Kabupaten Grobogan sejak Selasa, 21 Oktober 2025 mulai berangsur...

Kejari Grobogan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan PAD Desa Kalirejo

Kejari Grobogan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan PAD Desa Kalirejo

by Utia Afidah
26 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan...

Makam Ki Ageng Selo Grobogan Dikunjungi Wisatawan Asing Belanda dan Swedia

Makam Ki Ageng Selo Grobogan Dikunjungi Wisatawan Asing Belanda dan Swedia

by Utia Afidah
16 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Wisata religi Makan Ki Ageng Selo di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo dikunjungi oleh sejumlah wisatawan asing dari...

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Siswa SMP di Grobogan Diduga Perundungan

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Siswa SMP di Grobogan Diduga Perundungan

by Utia Afidah
15 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Kepolisian Resor (Polres) Grobogan mengungkapkan kronologi meninggalnya siswa SMP berinisial ABP di Kecamatan Geyer yang diduga akibat...

Next Post
Sambut Ramadan, Sekolah di Blora Liburkan Pelajar Selama Satu Minggu

Sambut Ramadan, Sekolah di Blora Liburkan Pelajar Selama Satu Minggu

BERITA UTAMA

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet
Pati

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

by Utia Afidah
27 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Ruas jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di Desa Raci dan Ketitang Wetan di Kecamatan Batangan direndam banjir pada...

Read moreDetails
Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

26 Oktober 2025
Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

24 Oktober 2025
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Perbatasan Jepara-Demak di 3 Desa Dibeton dengan Dana Rp5,87 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Pekalongan Beri Meja-Kursi Baru Usai Terima Laporan Siswa Belajar di Lantai

Bupati Pekalongan Beri Meja-Kursi Baru Usai Terima Laporan Siswa Belajar di Lantai

24 Juli 2025
Tak Sesuai Masa Tanam, Distribusi Pupuk Subsidi di Jateng Dinilai Kurang Efisien

Tak Sesuai Masa Tanam, Distribusi Pupuk Subsidi di Jateng Dinilai Kurang Efisien

2 Februari 2025
Tenda di BPN Pati Dibongkar, Petani Pundenrejo dan Polisi Ricuh di Gedung Dewan

Tenda di BPN Pati Dibongkar, Petani Pundenrejo dan Polisi Ricuh di Gedung Dewan

12 Februari 2025
TERA UALNG: Pelaksanaan tera ulang di salah satu SPBU Kendal. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

Disdagkop UKM Kendal Minta Warga Lapor Jika Alat Ukur SPBU Tak Sesuai Standar

27 Juni 2024
Respon Kerusuhan Demo, Anggota DPRD Jateng Ali Wafa Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Respon Kerusuhan Demo, Anggota DPRD Jateng Ali Wafa Ajak Warga Jaga Kondusifitas

31 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id