KUDUS, Beritajateng.id – Pelaku pencurian rumah warga Kudus yang terdampak banjir di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, berhasil ditangkap. Dalam aksi itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang mengungsi.
Kapolres Kudus AKBP, Heru Dwi Purnomo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 lalu berdasarkan adanya laporan dari korban. Ia mengungkapkan, pelaku berinisial EMP, seorang karyawan swasta yang masih merupakan tetangga korban.
“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah mencari rumah korban yang ditinggal mengungsi. Setelah mengetahui rumah korban kosong, pelaku merusak dinding dan pintu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin, 19 Januari 2026.
Dari tangan pelaku, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas yakni dua pasang anting dan satu gelang serta dua handphone. Total kerugian senilai Rp5 juta.
“Saat kami amankan, perhiasan sudah ada yang dijual kepada penadah dan Alhamdulillah sudah kita amankan juga dua penadah selain pelaku utama,” tuturnya.
Ia mengungkap pelaku dikenakan Pasal 477 huruf D dan huruf F tentang KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling banyak sekitar Rp500 juta. Selain itu, ada pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan di situasi Darurat Bencana Kudus.
“Pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk karaoke dan menginap di hotel,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mengecek rumahnya pada Sabtu, 17 Januari 2026 setelah ditinggal mengungsi beberapa hari.
“Saat korban masuk ke rumah, didapati salah satu kamar dalam keadaan terbuka dan berantakan. Lalu korban ke dapur ternyata dinding dapur sudah dalam keadaan rusak dan saat mengecek kamar, barang-barang berharga sudah hilang,” ungkapnya.
Ia menyebut, pelaku ditangkap dalam waktu 3 jam setelah ada aduan dari korban. Pelaku diamankan saat berada di wilayah Desa Loran Kulon, Kecamatan Jati.
“Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian ini. Jadi saat kejadian itu, meskipun bertetangga, rumah korban memang mengalami banjir, sedangkan rumah pelaku tidak,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















