BLORA, Beritajateng.id – Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus Blora, Prasetyo Budi Utomo memastikan tidak ada pungutan dana dari peserta untuk menggelar aksi eks Perades yang gagal guna menuntut keadilan.
Baca Juga
Terjadi Perpecahan Kubu Pencari Keadilan Eks Peserta Perades, PBH Lidik Krimsus RI Perwakilan Blora : Ada hal yang kurang tepat dan perlu diluruskan
Pria yang akrab disapa Prasetyo ini juga menegaskan, masyarakat bisa melakukan konfirmasi kepada peserta yang selama ini ikut aksi untuk mencari keadilan seleksi Perades di Kabupaten Blora.
“Kalau memang meminta pertanggungjawaban transparasi terkait dana yang sudah keluar, itu kirimnya ke rekening siapa di tanyakan langsung ke peserta,” tegasnya.
Prasetyo juga memastikan, tidak ada dana yang masuk pada rekening atau lembaga PBH Lidik Krimsus RI.
“Nanti kita akan mencoba mengklarifikasi Kepada peserta siapa yang meminta uang dan kemana uang tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga
DPRD Pati Berharap, tidak ada Kebijakan yang Dapat Memicu Kegaduhan Pada Pengisian Perades
Pihaknya juga menceritakan awal mula PBH Lidik Krimsus RI mau membantu peserta seleksi Perades yang gagal. Dimana salah satu warga Desa Talok Wohmojo, Kecamatan Ngawen dengan inisial AH yang merasa ada kecurangan pada seleksi pengisian Perades di Kabupaten Blora yang datang ke kantor PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Blora untuk meminta bantuan.
“Simpang siur yang terjadi, bermula dengan adanya surat pencabutan sepihak sebagai kuasa hukum yang dilakukan oleh AH dengan Pihaknya,” ungkapnya.
Kami belum tahu secara persis akan adanya surat pencabutan kuasa dari AH, Sampai hari ini surat tersebut belum diterima PBH Lidik Krimsus RI. Seharusnya, ketika ada keinginan untuk berhenti kerja sama ada itikad baik dengan cara mengirim surat ke kantor PBH Lidik Krimsus RI dan ada serah terimanya.
“Awal kerjasama baik baik, harapan kami ya berhenti pun secara baik baik,” jalasnya.
Sebagai informasi, hal ini berawal dari pemberitaan yang beredar bahwa lawyer korban seleksi Perades Blora yang ditengarai melanggar kode etik. Guna menangkal hal itu, Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI perwakilan Kabupaten Blora telah mengadakan konferensi pers untuk meluruskan hal tersebut. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)