Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lebih, DPR RI Targetkan Selesai Sebelum Desember

Utia Afidah by Utia Afidah
26 Agustus 2026
in Berita
Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lebih, DPR RI Targetkan Selesai Sebelum Desember

Kawasan gedung DPR RI. (Ant/Beritajateng.id)

807
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan percepatan pengesahan regulasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan pihaknya menargetkan RUU tersebut bisa disahkan sebelum Desember 2026. Ia mengatakan pembahasan regulasi itu akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. 

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

la menegaskan Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara serius. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lama dalam dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Perbedaan tersebut, kata dia, disebabkan konsep RUU Perampasan Aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra ini.

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah ditegaskan tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Dalam pembahasannya, Komisi III melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara. Komisi III juga memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III turut mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Muncul masukan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus karena membutuhkan kompetensi seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Komisi III juga membuka kemungkinan perubahan nomenklatur. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara itu, istilah “perampasan aset” hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam proses tersebut.

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi turut memberikan masukan mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. la juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi dapat dikelola badan tersendiri yang profesional dan multidisiplin

Sementara itu, akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB dikenal dalam praktik internasional, tetapi memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

la juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi multitafsir sehingga membutuhkan verifikasi dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge.

Berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara, ia merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain mekanisme NCB, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana menjadi salah satu isu penting. Komisi III menerima masukan agar proses perampasan tidak merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.

Sejumlah anggota Komisi III juga mengingatkan kewenangan negara dalam merampas aset harus dibatasi secara jelas. Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan regulasi yang hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, memberikan kepastian langsung mengenai target penyelesaian pembahasan naskah regulasi tersebut. Ia menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU krusial ini sebelum pergantian tahun.

“RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. (RUU Perampasan Aset) juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,” tuturnya, belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa naskah RUU Perampasan Aset saat ini terus bergulir di parlemen dan sedang berada di tangan komisi teknis yang berwenang.

“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini. 

Dasco menegaskan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, DPR tidak ingin terburu-buru tanpa mendengar masukan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III DPR secara aktif membuka ruang diskusi lebar-lebar guna menjaring partisipasi serta usulan dari berbagai elemen publik.

Untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan koridor dan target waktu yang telah dicanangkan, Dasco menyatakan pimpinan DPR akan terus melakukan pengawasan ketat. la berencana meminta laporan resmi dari Komisi III mengenai setiap perkembangan terkini pembahasan RUU krusial ini.

Jurnalis: *Red

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniDPR RIRUU Perampasan Aset
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur meminta pertanggungjawaban moral kepada Kementerian Agraria...

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Profesionalisme, Laznas MPAQ Ikutkan 11 Karyawan Sertifikasi Amil

by Utia Afidah
5 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - 11 karyawan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ turut serta dalam uji sertifikasi kompetensi amil melalui LSP...

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

by Utia Afidah
30 September 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, menekankan pentingnya budaya riset bagi wartawan. Menghadapi...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Dok. Humas DPRD Pati)

Polemik Lahan Trangkil Pati, Begini Tanggapan Ali Badrudin

23 Mei 2022
Pemda Tetapkan Desa Wisata Baru, DPRD Pati Dorong Agar Ciptakan Peluang Kreatif

Pemda Tetapkan Desa Wisata Baru, DPRD Pati Dorong Agar Ciptakan Peluang Kreatif

16 Juli 2024
SDN 03 Waru Rembang Siap Ikuti Adiwiyata Provinsi dengan Pendidikan Ramah Lingkungan

SDN 03 Waru Rembang Siap Ikuti Adiwiyata Provinsi dengan Pendidikan Ramah Lingkungan

27 Februari 2025
Blora Kirimkan Satu Truk Logistik Makanan Siap Saji untuk Korban Gempa NTT

Blora Kirimkan Satu Truk Logistik Makanan Siap Saji untuk Korban Gempa NTT

26 Agustus 2026
Blora Siapkan Aplikasi Latihan TKA untuk Pelajar SD-SMP

Blora Siapkan Aplikasi Latihan TKA untuk Pelajar SD-SMP

18 September 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id