GROBOGAN, Beritajateng.id – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Grobogan Wahyu Setyorini mengungkap bahwa kriteria emergency di rumah sakit diserahkan sepenuhnya kepada Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal itu, merujuk adanya pemberitaan terkait penolakan pasien BPJS di RSUD Dr R Soedjati Purwodadi, belum lama ini.
“Dokter memiliki pedoman emergency (kedaruratan) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan dan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Jadi, kita pasrahkan full ke pihak rumah sakit terkait vonis pasien,” kata Wahyu, Jumat, 13 Desember 2024.
Wahyu mengatakan, terdapat kemungkinan suhu badan pasien belum dikategorikan sebagai kedaruratan saat dibawa ke rumah sakit. Namun, ketika di perjalanan pasien mengalami kenaikan suhu yang signifikan.
“Dalam perjalanan atau rentan waktu itu apa yang terjadi pada pasien kan kita tidak tahu. Penentuan kedaruratan kita pasrahkan ke dokter yang di IGD,” ujar dia.
Penentuan rawat inap, kata Wahyu, sepenuhnya menjadi pihak rumah sakit atau dokter IGD.
“Dokter IGD dapat menentukan, pasien dapat dirawat inap atau hanya perlu di FKTP. Baik di puskesmas atau di klinik kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS mempunyai program BPJS Satu (Siap Membantu) yang dapat menjadi tempat aduan bagi keluhan pasien BPJS.
“Kami (BPJS) ada petugas yang on call namanya BPJS Satu. Nanti bisa menyampaikan ke mereka,” ujarnya.
Petugas tersebut, kata Wahyu, akan bertugas menjembatani pihak rumah sakit dengan pasien. Sehingga pasien dapat mendapatkan informasi akurat.
“Jadi, nggak perlu kemana-mana. Ada petugas BPJS yang akan berkomunikasi ke pihak pendaftaran maupun dokter yang ada di rumah sakit,” kata dia.
Sebelumnya, RSUD Purwodadi diberitakan menolak pasien BPJS karena dianggap tidak layak opname. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)