Beritajateng.id – Mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng). Hal itu sudah menjadi ketentuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasetyo usai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024, menyampaikan skema jika Ahmad Luthfi maju Pilkada 2024.
Pertama, Ahmad Luthfi harus mundur dari Polri jika menerima rekomendasi partai politik untuk maju di Pilkada Jateng. Kedua, anggota Polri juga harus mundur jika resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam aturan terkait pengunduran diri anggota Polri bila maju Pilkada yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara Ahmad Luthfi resmi mendapat kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen dan ditugaskan di luar Polri yaitu sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun terkait pencalonan dirinya sebagai Gubernur Jateng 2024-2029, ia masih belum menjadikanya sebagai prioritas. Sebab Ahmad Luthfi mengaku fokus serah terima jabatan (sertijab) di Polda Jateng. Dan juga fokus terhadap pelantikan sebagai Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag)
“Belum, masih menunggu waktu (pelantikan di Kemendag). Kami kan juga belum proses serah terima, di Polda Jateng kan juga belum. Lihat nanti, belum,” kata eks Kapolresta Surakarta itu. (Lingkar Network | Beritajateng.id)