KUDUS, Beritajateng.id – Mengatasi kondisi sampah yang overload seperti di TPA Tanjungrejo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Abdul Halil, menyatakan bahwa konsep “sampah selesai di desa” menjadi fokus utama untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami sedang menjalin kolaborasi intensif dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. Tujuannya adalah memaksimalkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga hingga desa. Dengan begitu, sampah tidak perlu lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Abdul Halil, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Halil, pengelolaan sampah berbasis desa akan dilakukan melalui program pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk atau dialihkan ke program Djarum. Sedangkan sampah non-organik yang tidak dapat diolah akan ditangani dengan cara yang ramah lingkungan, seperti pembakaran menggunakan insinerator,” tambahnya.
Namun, Halil mengungkap bahwa realisasi program tersebut tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara untuk wacana perluasan TPA tetap akan berjalan.
“Kami masih menyesuaikan anggaran dan kebijakan dari bupati terpilih. Wacana sudah ada, tinggal menunggu penyelarasan konsep dengan tim terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan berupa mesin insinerator sudah diterapkan di beberapa desa, meski untuk TPA saat ini belum tersedia. Rencana ini akan dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan pemilahan sampah, sehingga program dapat berjalan efektif.
“Dengan kolaborasi ini, kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memilah sampah. Ke depannya, kebutuhan anggaran untuk mendukung program ini masih dalam pembahasan,” imbuh Halil. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)