SALATIGA, Beritajateng.id – Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga menerima hadiah kemerdekaan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Hadiah tersebut berupa pengurangan masa hukuman atau remisi umum dengan besaran yang bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan.
Surat remisi secara simbolis diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, kepada perwakilan WBP setelah upacara HUT ke-79 RI yang digelar di Lapangan Pancasila pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan tidak melanggar tata tertib.
“Remisi ini hadiah peringatan kemerdekaan kepada para warga binaan yang telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Redy.
Redy berharap dengan adanya remisi ini, para warga binaan akan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
“Kami harapkan dengan hadiah remisi ini mereka menjadi pribadi lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana, dan tentunya remisi ini menjadi momentum perubahan dan peningkatan kecintaan terhadap tanah air,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)