Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sempat Dilarang, Ini 4 Syarat Sound Horeg Diizinkan Tampil di Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
3 Juni 2025
in Berita, Rembang
Sempat Dilarang, Ini 4 Syarat Sound Horeg Diizinkan Tampil di Pati

Bupati Pati Sudewo (batik) menemui awak media usai audiensi dengan pengusaha sound sistem di Pendopo Kabupaten Pati, Senin malam, 2 Juni 2025. (Nailin RA/Beritajateng.id)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id — Sebanyak 34 pengusaha sound horeg yang tergabung dalam Paguyuban Sound Horeg Kabupaten Pati menemui Bupati Pati Sudewo untuk audiensi di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin, 2 Juni 2025. Mereka berharap pemerintah memberi solusi agar bisnis mereka tidak mati total.

“Kami datang ke sini untuk wadul sama Bupati. Setelah ada surat larangan itu, kami berkumpul dan membentuk paguyuban sound di Kabupaten Pati. Jumlahnya ada 260 pengusaha sound di Pati. Dengan adanya surat edaran ini, kami nggak bisa eksis,” tutur Ketua Paguyuban Sound Horeg Pati, Supriyadi.

Karenanya, mereka ramai-ramai audiensi meminta solusi dari Bupati Pati Sudewo.

Akhirnya, setelah berdiskusi, Bupati Pati Sudewo mengizinkan sound kembali beroperasi di Pati, namun dengan batasan-batasan tertentu.

Konten Terkait

SMPN 1 Rembang Sabet Juara Umum di Ajang FLS3N Kabupaten 2025

SMPN 1 Rembang Sabet Juara Umum di Ajang FLS3N Kabupaten 2025

12 Juli 2025
Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025

“Alhamdulillah, akhirnya kita boleh main. Tapi ada kesepakatan-kesepakatan yang harus kami patuhi,” jelas Supriyadi.

Batasan-batasan itu di antaranya adalah: sepakat hanya menggunakan sound dengan maksimal 16 sub single. Selain itu, tidak boleh ada dancer-dancer seksi.

“Untuk dancer jangan sampai memakai baju yang seksi. Itu kita sepakati, dan kita mau untuk melakukan kesepakatan itu,” tambahnya.

Ditemui di tempat yang sama, Bupati Pati Sudewo memberikan pernyataan pers usai pihaknya menerima curhatan para pengusaha horeg. Didampingi Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi bersama para pengusaha sound system, Bupati Sudewo membenarkan bahwa Pemkab Pati akan mengizinkan pengusaha sound kembali eksis, namun dengan batasan-batasan tertentu.

“Kesepakatan yang pertama, sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval. Kemudian sound yang dipakai adalah yang maksimal 16 sub single. Artinya, 16 sub single ini aman. Getarannya tidak akan berdampak pada kerusakan bangunan atau terhadap apa pun. Ini aman. Jadi kalau di atas 16 sub, biasanya terjadi kerusakan bangunan. Dan itu yang dilarang,” jelasnya.

Dengan tegas, Bupati melarang penggunaan sound yang bisa merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan bangunan.

“Alhamdulillah, teman-teman sound system sepakat untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan, tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan di atas 16 sub,” tegasnya.

Berikut empat kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pengusaha sound jika ingin tetap eksis di Kabupaten Pati:

  1. Sub speaker yang digunakan maksimum 16 sub single
  2. Jumlah kendaraan yang digunakan hanya satu unit truk/armada
  3. Tidak boleh mengikutsertakan penari/dancer yang berpakaian seksi
  4. Sound karnaval merupakan identitas untuk acara kirab dan karnaval

Dengan adanya kesepakatan di atas, babak baru Sound Karnaval pun dimulai. Tak boleh lagi ada sound horeg yang menyebabkan rumah-rumah warga “horeg” (bergerak/bergetar) hingga rusak. Yang ada adalah Sound Karnaval, yang bermain dengan tetap mematuhi empat kesepakatan dan senantiasa mengutamakan kondusivitas lingkungan.

Jurnalis: Nailin RA

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniSound Horeg
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Wabup Chandra Hadiri Pengajian di Dukuhseti Pati Bareng DPD RI Komeng

Wabup Chandra Hadiri Pengajian di Dukuhseti Pati Bareng DPD RI Komeng

by Utia Afidah
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menghadiri pengajian dalam acara 1000 Hari wafatnya almarhumah Ibu Sulastri binti...

Wabup Chandra Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Pati ke DPRD

Wabup Chandra Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Pati ke DPRD

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat, 11 Juli 2025, Wakil Bupati (wabup) Pati...

Petani Garam di Pati Tak Bisa Produksi Akibat Kemarau Basah

Petani Garam di Pati Tak Bisa Produksi Akibat Kemarau Basah

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kemarau basah yang mulai terjadi pada Mei 2025 lalu menghambat petani garam di Kabupaten Pati untuk memulai...

Pemkab Pati Bakal Bangun 4 UPTD Baru untuk Ubah Sampah Jadi Briket

Pemkab Pati Bakal Bangun 4 UPTD Baru untuk Ubah Sampah Jadi Briket

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif ramah lingkungan seperti briket untuk mengatasi...

Next Post
Aplikasi Salativerse Bikinan Santri Salatiga Sabet Emas di Ajang WYIE 2025

Aplikasi Salativerse Bikinan Santri Salatiga Sabet Emas di Ajang WYIE 2025

BERITA UTAMA

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini
Hot News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Read moreDetails
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggap Mencederai Demokrasi, Warga Pati Tolak Pilkada Lawan Kotak Kosong

Anggap Mencederai Demokrasi, Warga Pati Tolak Pilkada Lawan Kotak Kosong

11 Agustus 2024
TPA Tanjungrejo Kudus Masih Disegel, Tumpukan Sampah Bisa Timbulkan Tipes

TPA Tanjungrejo Kudus Masih Disegel, Tumpukan Sampah Bisa Timbulkan Tipes

23 Januari 2025
KAI Daop 4 Semarang Sebut Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

KAI Daop 4 Semarang Sebut Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

3 Maret 2025
Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II Sukses Digelar

Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II Sukses Digelar

14 Juli 2024
Kebakaran Rumah di Hadipolo Kudus, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Kebakaran Rumah di Hadipolo Kudus, Kerugian Capai Rp 50 Juta

6 Januari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id