PATI, Beritajateng.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lainnya, seperti SKCK dan STNK. Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno menyatakan kebijakan pemerintah itu kurang tepat. Karena sejauh ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 akan berakhir. Selain itu, keadaan perekonomian masyarakat belum pulih seutuhnya.
Kebijakan ini kurang tepat karena sangat memberatkan masyarakat yang tingkat perekonomiannya menengah ke bawah.
Baca Juga
BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK, Muntamah: Langkah Tepat Lindungi Warga
“Kebijakan itu kurang tepat. Apalagi pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda berakhir,” ungkapnya, belum lama ini.
Saat ini, untuk mengikuti program BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga golongan kelas. Untuk kelas pertama besar iuran Rp150.000 per bulan, kelas kedua Rp100.000 per bulan dan kelas ketiga Rp35.000 per bulan.
Berdasarkan isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki kepesertaan BPJS di antaranya, pembuatan paspor, jual beli tanah, ibadah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK dan SKCK, kredit usaha rakyat, izin usaha, serta dalam lingkup lembaga pendidikan dan agama.
“Pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Sehingga, masyarakat tidak boleh dibebani dengan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga
DPRD Pati Sukarno Berharap Pemerintah Kaji Ulang Perdagangan Sawit
Menurutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendorong optimalisasi program jaminan kesehatan ialah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat ikut program BPJS, bukan malah mewajibkan masyarakat untuk memiliki BPJS dengan ancaman tak dapat mengakses layanan publik.
“Padahal setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan publik. Artinya tidak boleh ada syarat yang memberatkan,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)