DEMAK, Beritajateng.id – Buruh di Kabupaten Demak menanggapi kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu buruh yang menjadi anggota serikat pekerja Demak sekaligus Bendahara DPC Partai Buruh Kabupaten Demak, Poyo Widodo, mengatakan bahwa terkait kenaikan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dewan pengupahan Kabupaten Demak.
“Kita masih menunggu hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Demak,” ujar Poyo, Senin, 9 Desember 2024.
Dalam rapat Dewan Pengupahan, ia mengaku akan tetap mengawal kebijakan tersebut guna memastikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah daerah mentaati keputusan Presiden Prabowo.
“Semoga aja Apindo dan pemerintah taat terhadap keputusan presiden,” harapnya.
Ia mengatakan bahwa dengan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tersebut, UMP di Provinsi Jawa Tengah tetap menjadi provinsi dengan upah minimum terendah dibanding provinsi lainnya.
“Karena dengan keputusan tersebut disparitas upah akan semakin tinggi, Jawa Tengah akan semakin tertinggal karena semua dipukul rata 6,5 persen,” katanya.
“Karena 6,5 persen untuk seluruh Indonesia, yang diuntungkan otomatis mereka yang sudah tinggi upahnya, terutama Jakarta, Jawa Barat dan Jawa timur yang UMK-nya sudah diatas Rp 4 jutaan dan Jawa Tengah akan semakin tertinggal. Ini sama dengan PP 78 semua dipukul rata se-Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, Poyo mengaku masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Demak.
“Namun, kita masih menunggu regulasi yang resmi dulu dari pemerintah. Kalau belum ada regulasi yang resmi, kita belum bisa rapat pleno dewan pengupahan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kenaikan UMK di Kabupaten Demak sebesar 8 persen.
“Kalau keinginan serikat pekerja setidaknya sekitar 8 persen, kalaupun Apindo keberatan minimal sesuai permen 6,5 persen,” pungkasnya. (Lingkar Network |