Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Terbukti Langgar UU Desa, Pemkab Semarang Resmi Jatuhi Sanksi Kades Bantal

Utia Afidah by Utia Afidah
24 Oktober 2024
in Berita
Terbukti Langgar UU Desa, Pemkab Semarang Resmi Jatuhi Sanksi Kades Bantal

RAKOR: Plt Bupati Semarang H. Basari memimpin rapat koordinasi keputusan pemberian sanksi administratif kepada Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang di Ruang Rapat Bupati Semarang, Setda Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (24/10). (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Beritajateng.id)

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman terbukti melakukan pelanggaran UU Desa di Pilkada 2024. Ia resmi dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Pada rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh Pemkab Semarang Plt Bupati Semarang, H Basari sebagai pemimpin rakor mengatakan Suparman dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat Bancak.

Basari menegaskan agar Camat Bancak segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi pemberian sanksi administratif kepada Suparman.

“Dimana sesuai peraturan, bahwa sanksi itu harus dituangkan dalam sebuah surat tertulis. Jadi, gimana caranya, sanksi ini bisa menimbulkan efek jera,” tegas Basari.

Selain sanksi administratif, Basari mengungkapkan bahwa kendaraan dinas Kades Bantal saat ini ditahan di Kantor Kecamatan Bancak.

“Sesuai hasil rapat tadi juga, kendaraan dinas Kades Bantal ini akan dikembalikan ke Bagian Aset BKUD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Semarang sampai dengan nanti selesai masa kampanye Pilkada 2024 ini di Kabupaten Semarang,” tukas dia.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Budi Raharjo mengatakan bahwa putusan sanksi telah sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

“Dan pada rakor tersebut, juga disampaikan jika Kades Bantal ini terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa Pasal 29 huruf i memuat larangan seorang kepala desa untuk ikut berkampanye, baik itu Pemilu dan Pilkada. Sedangkan Pasal 30 menyebutkan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan.
Sebelumnya, Kades Bantal Suparman terbukti melakukan pelanggaran UU Desa usai fotonya viral di media sosial.

Dalam foto tersebut, ia tampak mengendarai motor dinasnya dengan membonceng seorang laki-laki yang mengenakan kaos bertuliskan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin di wilayah Tingkir, Kota Salatiga.

Suparman di foto tersebut mengendarai kendaraan dinasnya yang berplat merah dengan memboncengan seorang laki-laki yang mengenakan pakaian bertulis salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin di wilayah Tingkir, Kota Salatiga. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Konten Terkait

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

1 Juli 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniKades Bantal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Next Post
Respon 4 Hari Kepemimpinan Prabowo, Massa Aksi Kamisan Semarang Khawatirkan Hal Ini

Respon 4 Hari Kepemimpinan Prabowo, Massa Aksi Kamisan Semarang Khawatirkan Hal Ini

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 2,7 Miliar, Mantan Sales Terancam 5 Tahun Bui

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 2,7 Miliar, Mantan Sales Terancam 5 Tahun Bui

29 September 2024
Dukung Harno-Hanies, Paguyuban Petani Tembakau Sulang: Beliau Mumpuni Majukan Pertanian Rembang

Dukung Harno-Hanies, Paguyuban Petani Tembakau Sulang: Beliau Mumpuni Majukan Pertanian Rembang

8 September 2024
RS Mitra Bangsa Pati Berikan Layanan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Desa Godo

RS Mitra Bangsa Pati Berikan Layanan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Desa Godo

8 Desember 2022
Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

23 Oktober 2024
ZIARAH: Civitas akademika IPMAFA Pati ziarah ke makam makam Mbah Sahal Mahfuz dan Bu Nyai Nafisah pada Sabtu, 7 Oktober 2023. (Dok. IPMAFA Pati/Beritajateng.id)

Haul Pendiri Matholi’ul Falah, Civitas Akademika IPMAFA Pati Diajak Teladani Leluhur

9 Oktober 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id