KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman terbukti melakukan pelanggaran UU Desa di Pilkada 2024. Ia resmi dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Pada rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh Pemkab Semarang Plt Bupati Semarang, H Basari sebagai pemimpin rakor mengatakan Suparman dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat Bancak.
Basari menegaskan agar Camat Bancak segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi pemberian sanksi administratif kepada Suparman.
“Dimana sesuai peraturan, bahwa sanksi itu harus dituangkan dalam sebuah surat tertulis. Jadi, gimana caranya, sanksi ini bisa menimbulkan efek jera,” tegas Basari.
Selain sanksi administratif, Basari mengungkapkan bahwa kendaraan dinas Kades Bantal saat ini ditahan di Kantor Kecamatan Bancak.
“Sesuai hasil rapat tadi juga, kendaraan dinas Kades Bantal ini akan dikembalikan ke Bagian Aset BKUD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Semarang sampai dengan nanti selesai masa kampanye Pilkada 2024 ini di Kabupaten Semarang,” tukas dia.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Budi Raharjo mengatakan bahwa putusan sanksi telah sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
“Dan pada rakor tersebut, juga disampaikan jika Kades Bantal ini terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa Pasal 29 huruf i memuat larangan seorang kepala desa untuk ikut berkampanye, baik itu Pemilu dan Pilkada. Sedangkan Pasal 30 menyebutkan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan.
Sebelumnya, Kades Bantal Suparman terbukti melakukan pelanggaran UU Desa usai fotonya viral di media sosial.
Dalam foto tersebut, ia tampak mengendarai motor dinasnya dengan membonceng seorang laki-laki yang mengenakan kaos bertuliskan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin di wilayah Tingkir, Kota Salatiga.
Suparman di foto tersebut mengendarai kendaraan dinasnya yang berplat merah dengan memboncengan seorang laki-laki yang mengenakan pakaian bertulis salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin di wilayah Tingkir, Kota Salatiga. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)