Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Terbukti Langgar UU Desa, Pemkab Semarang Resmi Jatuhi Sanksi Kades Bantal

Utia Afidah by Utia Afidah
24 Oktober 2024
in Berita
Terbukti Langgar UU Desa, Pemkab Semarang Resmi Jatuhi Sanksi Kades Bantal

RAKOR: Plt Bupati Semarang H. Basari memimpin rapat koordinasi keputusan pemberian sanksi administratif kepada Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang di Ruang Rapat Bupati Semarang, Setda Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (24/10). (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Beritajateng.id)

826
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman terbukti melakukan pelanggaran UU Desa di Pilkada 2024. Ia resmi dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Pada rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh Pemkab Semarang Plt Bupati Semarang, H Basari sebagai pemimpin rakor mengatakan Suparman dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat Bancak.

Basari menegaskan agar Camat Bancak segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi pemberian sanksi administratif kepada Suparman.

“Dimana sesuai peraturan, bahwa sanksi itu harus dituangkan dalam sebuah surat tertulis. Jadi, gimana caranya, sanksi ini bisa menimbulkan efek jera,” tegas Basari.

Selain sanksi administratif, Basari mengungkapkan bahwa kendaraan dinas Kades Bantal saat ini ditahan di Kantor Kecamatan Bancak.

“Sesuai hasil rapat tadi juga, kendaraan dinas Kades Bantal ini akan dikembalikan ke Bagian Aset BKUD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Semarang sampai dengan nanti selesai masa kampanye Pilkada 2024 ini di Kabupaten Semarang,” tukas dia.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Budi Raharjo mengatakan bahwa putusan sanksi telah sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

“Dan pada rakor tersebut, juga disampaikan jika Kades Bantal ini terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa Pasal 29 huruf i memuat larangan seorang kepala desa untuk ikut berkampanye, baik itu Pemilu dan Pilkada. Sedangkan Pasal 30 menyebutkan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan.
Sebelumnya, Kades Bantal Suparman terbukti melakukan pelanggaran UU Desa usai fotonya viral di media sosial.

Dalam foto tersebut, ia tampak mengendarai motor dinasnya dengan membonceng seorang laki-laki yang mengenakan kaos bertuliskan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin di wilayah Tingkir, Kota Salatiga.

Suparman di foto tersebut mengendarai kendaraan dinasnya yang berplat merah dengan memboncengan seorang laki-laki yang mengenakan pakaian bertulis salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin di wilayah Tingkir, Kota Salatiga. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniKades Bantal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Eisti'anah menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya pada Sekda Demak Singgih Setyono. (Dok. Dinkominfo Demak)

Pensiun Dini, Sekda Demak Singgih Setyono Berpamitan pada Bupati Eisti’anah

6 April 2022
Pemkab Kudus Akan Resmikan Tim Advokasi Hukum Bagi Guru

Pemkab Kudus Akan Resmikan Tim Advokasi Hukum Bagi Guru

14 November 2025
Produksi Jagung Rembang Capai 198.061 Ton, Sejumlah Kecamatan Jadi Lumbung Utama

Produksi Jagung Rembang Capai 198.061 Ton, Sejumlah Kecamatan Jadi Lumbung Utama

8 Oktober 2026
Antisipasi Kegiatan Tak Pantas, DPRD Pati Minta Karaoke Ditindak Tegas Selama Ramadan

Antisipasi Kegiatan Tak Pantas, DPRD Pati Minta Karaoke Ditindak Tegas Selama Ramadan

13 Maret 2025
25 Tim Voli Meriahkan HUT PGRI ke-80 di Kragan Rembang

25 Tim Voli Meriahkan HUT PGRI ke-80 di Kragan Rembang

4 November 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id