SEMARANG, Beritajateng.id – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang diperkirakan naik menjadi Rp 3.454.827. Hal itu berdasarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Diketahui, pada Kamis, 5 Desember 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengikuti sosialisasi Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Kenaikan ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, baru-baru ini.
Saat ini, UMK Kota Semarang tahun 2024 berada di angka Rp 3.243.969. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 bertambah Rp 210.857, sehingga menjadi Rp 3.454.827.
Untuk membahas rincian perhitungan UMK 2025, rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024. Sebelumnya, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota telah dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang serta unsur serikat pekerja.
“Kami mendukung penuh kenaikan UMK 2025 di Kota Semarang yang dilakukan sesuai aturan. Harapannya, kenaikan ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian daerah,” ujar Wali Kota Hevearita.
Dalam menetapkan upah minimum, Pemkot Semarang berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak pekerja, keberlanjutan usaha, dan daya saing ekonomi.
“Kami juga memperhatikan aspirasi dari Apindo dan serikat pekerja. Semua pihak menginginkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” tambahnya.
Melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, Pemkot Semarang berharap kenaikan UMK tahun 2025 dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)