BLORA, Beritajateng.id – Rencana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), mewacanakan untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) bagi para penambang.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang mencuat tahun 2023 lalu terkait dugaan adanya pengeboran sumur ilegal di titik sumur LDK 27 lapangan Ledok, Kecamatan Sambong.
Menurut Direktur Utama PT BPE, Giri Nurbaskoro, langkah tersebut diklaim tepat sebagai upaya menyelesaikan kasus.
“KUB ini, supaya kelompok penambang punya legalitas. Ini paling memungkinkan dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, pembentukan KUB menurutnya agar pihaknya bisa berkerja sama secara langsung dengan para kelompok penambang tanpa melalui Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL).
“BPE bisa kerja sama secara langsung dengan kelompok sumuran,” ungkap Giri.
Sekarang ini, BPE tengah melakukan pendataan ulang dan verifikasi penambang yang ada di Ledok. Agenda tersebut diadakan pada Senin, 10 Februari 2025 di gedung serba guna milik Pertamina EP Field Cepu yang dihadiri 26 ketua kelompok penambang.
“Data penambang itu, sebagai syarat tambahan dari Pertamina dan SKK Migas,” ujarnya.
Ia mengungkap, izin pengelolaan sumur minyak tua dari Pertamina yang dipegang BPE akan habis pada 25 Februari 2025. Sama halnya dengan kerja sama BPE dengan PPMSTL yang akan segera berakhir, sehingga perpanjangan izin harus dilakukan
BPE mencatat, terdapat sekitar 130 kelompok penambang yang sekarang ini mengusahakan Sumur Minyak Tua Ledok. Pendataan dilakukan meliputi nama ketua, titik sumur, dan anggota.
“Nantinya satu titik sumur dikelola satu KUB dengan jumlah anggota 10 orang,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)