PATI, Beritajateng.id – Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu melakukan penolakan terhadap rencana penetapan status Taman Hutan Raya (Tahura) di wilayah Gunung Muria.
Unun, salah satu warga setempat, menyatakan kekhawatiran terbesar masyarakat adalah potensi masuknya investor besar setelah perubahan status hutan tersebut. Selain itu, warga menilai Tahura berpotensi menghambat pengembangan wisata lokal yang saat ini tengah dibangun menggunakan anggaran pemerintah desa.
“Adanya Tahura bisa mengakibatkan masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan hasil dari hutan. Nanti banyak investor yang masuk. Pemerintah Desa sudah menganggarkan pembangunan wisata. Karena itu masyarakat menolak Tahura di Desa Gunungsari,” katanya, Senin, 24 November 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Gunungsari, Sudadi menegaskan bahwa warga lebih memilih skema perhutanan sosial ketimbang penetapan Tahura. Menurutnya, masyarakat telah menggarap kawasan hutan tersebut sejak 1965 dan memperluasnya pada 1988–1989.
“Tulisan itu disampaikan langsung kepada tim terpadu,” tegas Sudadi.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Konservasi SDA DLHK Jawa Tengah, Soegiharto menjelaskan bahwa usulan Tahura berangkat dari rekomendasi bupati dari tiga kabupaten di kawasan Muria yakni Pati, Jepara, dan Kudus.
Usulan itu menurutnya dinilai penting untuk menjaga daya dukung air, mencegah bencana, dan melindungi keanekaragaman hayati.
“Tim sudah melakukan survei biofisik, sosial budaya, dan aspek hukum. Hasil kajian paling lambat disampaikan ke Menteri Desember 2025,” jelas Soegiharto.
Meski begitu, ia mengungkap beberapa wilayah yang saat ini dikelola Perhutani dengan pihak ketiga akan dipertimbangkan untuk tidak dimasukkan dalam kawasan Tahura.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















