BLORA, Beritajateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dalam pengisian kekosongan jabatan kepala desa (kades) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Diketahui, saat ini terdapat 11 jabatan kades di Kabupaten Blora yang mengalami kekosongan. Untuk sementara waktu, jabatan tersebut diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak pemerintahan desa tetap berjalan lancar.
“Sampai sekarang PP belum turun, PP tentang turunan undang-undang desa yang baru belum turun,” terang Kepala DPMD, Yayuk Windrati.
Yayuk menjelaskan, apabila PP tersebut turun dalam waktu dekat maka kondisinya akan sama saja karena PAW seharusnya dihitung satu kali masa jabatan kepala desa. Sehingga apabila dihitung, masa jabatannya telah habis di bulan September 2025.
“Mereka praktis hanya satu tahun menjabat, itu sudah dihitung satu kali masa jabatan. Padahal masa jabatan kepala desa 8 tahun. kan eman-eman,” sambung Yayuk.
Menurutnya mandat pengisian pelaksana tugas (Plt) kepala desa biasanya kepada sekretaris desa hanya dilakukan ketika kepala desa melakukan cuti. Sehingga dalam hal ini kekosongan harus diisi oleh ASN sementara waktu.
“Kalau kepala desa cuti haji, umroh, bisa carik (sekretaris desa, red),” tambahnya.
Sebagai informasi, 11 desa tersebut diantaranya Desa Berbak, Ngapus, Kalinanas, Ngiyono, di Kecamatan Ngawen; Desa Nglebur, Genjahan, di Kecamatan Jiken; Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo; Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan; Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo; Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban; dan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota.
Diberitakan sebelumnya, kekosongan jabatan kades karena terdapat beberapa alasan. Diantaranya yakni empat kades (Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak, dan Kades Sendangwungu) yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Lima kades meninggal dunia saat masih menjabat, yakni Kades Sitirejo, Kades Ketuwan, Kades Ngiyono, Kades Gombang dan Kades Genjahan. Serta terdapat kades yang terjerat kasus korupsi yaitu Kades Nglebur dan terakhir Kades Sendangharjo yang diberhentikan oleh Bupati, namun belum inkrah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















