Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Blora

6 Warga Menang Gugatan Sengketa Lahan Bendungan Cabean, Pemkab Blora Ajukan Banding

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Agustus 2026
in Blora
6 Warga Menang Gugatan Sengketa Lahan Bendungan Cabean, Pemkab Blora Ajukan Banding

Tampak dari atas pembangunan Bendungan Cabean di Desa Karanganyar dan Todanan, Kecamatan Todanan, Blora. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

1.6k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora mengajukan banding dalam polemik sengketa lahan Bendungan Cabean yang dikasuskan oleh sejumlah warga. Banding ini diajukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri B Blora baru-baru ini. 

Diketahui, Bendungan Cabean yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berada di aliran Sungai Galuk. Secara administratif, lokasinya berada di wilayah Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Sebanyak enam warga Desa Karanganyar pun sebelumnya melaporkan kepemilikan aset yang ikut terdampak dalam pembangunan Bendungan Cabean itu. Keenam warga tersebut yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi.

Selanjutnya, terkait luas aset tanah yang diklaim masing-masing warga memiliki ukuran yang bervariasi. Suprakto tercatat memiliki lahan seluas 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi, Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi dan Patmi 1.232 meter persegi.

Berdasarkan informasi putusan PN Blora tertanggal 27 Juli 2026, yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 atas nama Suprakto, dengan luas 2.199 meter persegi.

Dalam amar putusan juga disebutkan tindakan tergugat (Pemkab Blora) yang menggunakan, mengklaim dan/atau memanfaatkan tanah milik penggugat untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa ganti kerugian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

PN Blora juga menyatakan pencatatan tanah tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Nomor 178, sebagai aset daerah Pemkab Blora cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek sengketa dari daftar aset daerah. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, juga diperintahkan mentaati putusan serta melakukan penyesuaian dan koreksi administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum warga, Danu Sukoco, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menurutnya memang milik warga.

“Tanah itu memang milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujar Danu, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Danu, tidak seluruh bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat. Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menyebut memiliki bukti berupa dokumen C Desa.

“Yang belum sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya.

Karena itu, Danu mempertanyakan langkah Pemkab Blora yang tetap mengajukan banding setelah putusan PN Blora. Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan milik warga, semestinya ada dasar peralihan hak yang jelas apabila kemudian dicatat sebagai aset pemerintah.

“Kalau Pemkab merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa? Kalau pemilik asli tidak pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk sebagai aset Pemkab,” tegasnya.

Ia menegaskan ada dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian. Meski begitu, dugaan itu masih sebatas pertanyaan dari pihak warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. 

Warga Terdampak Proyek Bendungan Cabean Blora Akan dapat Ganti Rugi Bulan Depan

Sementara Kabag Hukum Blora Slamet Setiono mengatakan keberadaan KIB A Nomor 178 menjadi salah satu dasar Pemkab Blora dalam mempertahankan status kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Dokumen tersebut mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai bagian dari aset milik Pemkab Blora.

“Kami menilai KIB A Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan objek sengketa,” kata Slamet Setiono.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Blora menilai majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan. Keberatan itu kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bendungan CabeanBerita Blora Hari Iniberita blora terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - SMPN 1 Sambong di Kecamatan Sambong tercatat mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan...

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Arief Rohman mengungkap baru-baru ini menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas. Kedatangan investor...

Belanja Makanan Minuman Terdampak Efisiensi, Target Pajak Restoran di Blora Turun

Belanja Makanan Minuman Terdampak Efisiensi, Target Pajak Restoran di Blora Turun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan taget pajak restoran sebesar Rp5 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya....

Menu MBG dari SPPG Tutup Blora Positif Kandung Bakteri, Ini Hasil Labnya 

Menu MBG dari SPPG Tutup Blora Positif Kandung Bakteri, Ini Hasil Labnya 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Sampel makanan yang diambil dari menu makan bergizi gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tutup, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kirab Obor Hingga 500 Porsi Soto Gratis Bakal Meriahkan Hari Jadi Boyolali, Ini Rangkaian Acaranya

Kirab Obor Hingga 500 Porsi Soto Gratis Bakal Meriahkan Hari Jadi Boyolali, Ini Rangkaian Acaranya

2 Juni 2026
Arus Balik Lebaran, Ratusan Bus Padati Terminal Kembangjoyo Pati

Ribuan Wisatawan Padati 4 Titik Destinasi Wisata Kudus di Libur Lebaran

25 Maret 2026
Blora Beri Diskon Masuk Objek Wisata di Momen HUT Kabupaten ke-276

Blora Beri Diskon Masuk Objek Wisata di Momen HUT Kabupaten ke-276

5 Desember 2025
Lansia dan Balita di Rowobelang Batang Diduga Keracunan PMT Posyandu

Lansia dan Balita di Rowobelang Batang Diduga Keracunan PMT Posyandu

22 September 2026
SPMB Mulai Dibuka, Bandang Ingatkan Sekolah di Pati untuk Taat Aturan

Bandang Waluyo Imbau Acara Perpisahan Sekolah di Pati Tak Bebani Orang Tua Siswa

9 Mei 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id