BLORA, Beritajateng.id – Polres Blora resmi menetapkan Agus Sutrisno (AS), warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang berupa jalan yang masih dalam proses pengecoran.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan Agus belum ditahan. Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2023, KUHP Baru.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seorang tersangka yang diancam dibawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan, hanya saja wajib lapor atau absen pada hari Senin atau Kamis.
“Tahap selanjutnya, melakukan pemberkasan penyidikan, untuk dinaikan ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri). Dengan sangkaan KUHP baru, Pasal 521 ayat 1, ancaman pidana itu 2 tahun 6 bulan,” katanya.
AKP Zaenul mengatakan Agus dijerat Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan kurungan pidana.
“Saya sudah menaikkan AS sebagai tersangka. Pada hari ini, AS sudah dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar AKP Arifin, Senin, 9 Maret 2026.
Diduga Merusak Pembangunan Cor Jalan, Pria di Blora Dilaporkan ke Polisi
Dalam proses penyidikan, pihaknya mengantongi beberapa keterangan saksi hingga saksi ahli. Tak hanya itu, beberapa bukti pendukung juga diamankan, termasuk motor yang digunakan oleh Agus Sutrisno saat melintasi cor basah.
Terkait pengakuan Agus yang hanya melintasi jalan sebanyak dua kali, AKP Arifin menegaskan bahwa ada banyak orang yang menyaksikan aktivitas Agus. Keterangan saksi itu pun dikuatkan dengan beberapa video yang menjadikan dasar penetapan tersangka.
“Dari bukti video tampak jelas, diduga beberapa kali,” tegasnya.
“Karena menurut keterangan saksi dan bukti video, selain melintasi cor yang masih basah. Sepeda motor itu juga taruh di tengah jalan, supaya truk pengecoran tidak bisa menurunkan cor atau tidak bisa lewat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Hermawan Susilo, selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu dilakukan terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Agus Sutrisno.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















