PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati siap menggelar rapat paripurna terkait akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat ditemui awak media pada beberapa waktu lalu.
Sebagai ketua dewan, dirinya mengaku telah menerima surat persiapan rapat paripurna. Ali menjelaskan, jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD harus mengadakan rapat paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan.
“Terkait paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati, itu suratnya sudah masuk ke kami. Nanti, 30 hari sebelum akhir masa jabatannya, DPRD harus mengusulkan,” kata Ali.
Selain menggelar rapat paripurna, DPRD harus memberikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakilnya.
Baca Juga
Ditanya Kandidat Pilkada Pati 2024, Begini Tanggapan Ali Badrudin
“Pengusulan pemberhentian Pak Bupati dan Wakil Bupati itu, suratnya dari Kemendagri sudah kami terima. Nanti kita sampaikan pada rapat paripurna,” tambahnya.
Selain itu, Ali menegaskan bahwa semua proses pemberhentian kepala daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati ada mekanismenya sendiri. Sehingga, tidak asal diberhentikan begitu saja. Paling lambat satu bulan atau 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jadi itu nanti pun keputusan DPRD disampaikan lagi untuk menjawab surat yang disampaikan Mendagri kepada DPRD dan itu ada mekanismenya paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir. InsyaAllah bulan depan sudah kita jadwalkan paripurna karena itu wajib,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)