GROBOGAN, Beritajateng.id – KPH Perhutani Purwodadi memblokade akses jalan yang digunakan CV Asta Mulya Mandiri (AMM) untuk mengangkut hasil Galian C Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan, baru-baru ini.
Penutupan itu dilakukan KPH Purwodadi lantaran jalan tersebut adalah milik Perhutani. Sementara CV AMM belum memiliki izin dari perhutani untuk pemanfaatan jalan tersebut.
Wakil Adm KPH Purwodadi Toto Suwaranto mengatakan, aksi blokade jalan tersebut dilakukan belasan petugas KPH Purwodadi dengan Polisi Hutan. Mereka memasang kayu balok dan menutupnya dengan kayu yang melintang di jalan. Dalam aksi penutupan itu, petugas memberikan tulisan “Dilarang Melintas Jalan Ditutup”.
“Jalan yang ditutup merupakan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola Galian C,” ujarnya, Minggu, 5 Januari 2025.
Toto menuturkan, lokasi jalan yang diblokade berada di petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Sedangkan Galian C tidak masuk wilayah Perhutani.
“Kami menutup jalan yang digunakan CV AMM, karena belum ada izinnya. Penggunaan lahan Perhutani harus ada izinnya, maka kami tutup,” kata dia.
Sebelum penutupan jalan, Toto mengatakan bahwa pihak perhutani telah memberikan peringatan kepada CV AMM. Peringatan itu dilayangkan pada tanggal 21 dan 29 Mei 2024.
Selain itu, surat teguran kedua dilayangkan Perhutani pada 2 November 2024. Teguran terakhir yakni pada 3 Januari 2025. Karena teguran yang dilakukan berkali-kali itu tidak diindahkan, Toto mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menutup jalan.
“Maka sebagai tindak lanjutnya kami lakukan penutupan karena tidak memiliki izin,” ujarnya.
Toto mengungkap bahwa CV AMM sudah melakukan pengurusan izin ke pusat untuk penggunaan lahan Perhutani KPH Purwodadi. Namun, izin yang dilayangkan belum mendapatkan respon dari perhutani pusat.
Sehingga, menurut Toto, penggunaan jalan untuk Galian C dari CV AMM dinyatakan tidak berizin.
“Jika dari CV AMM masih nekat untuk mengangkut atau membuka portal, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Jalanya ini kami tutup permanen sampai ada izin dari pusat keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris CV AMM sebagai pengelola Galian C, Sucipto, menyatakan kesanggupan untuk tidak beroperasi dan menggunakan lahan Perhutani. Pihaknya akan memenuhi persyaratan izin dari Perhutani untuk penggunaan lahan sebagai jalan untuk angkut bisnisnya.
“Kegiatan tambang Galian C kami legal, punya izin. Tetapi untuk akses jalan keluar masuk menggunakan akses jalan milik Perhutani. Kami sebagai warga negara taat hukum permohonan direksi kewenangan pusat dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) masih proses,” kata Sucipto.
Dengan penutupan jalan akses menuju Galian C tersebut, pihaknya akan mentaati keputusan Perhutani dan menunggu izin keluar.
“Kami taati dan akan menunggu sampai izin keluar. Selama penutupan menunggu itu dan tidak beroperasi lagi,” tandasya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)