BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan mengumumkan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 8 Juni 2026 mendatang. Saat ini seluruh tahapan seleksi untuk empat posisi kepala dinas itu telah selesai dilakukan.
“Semua tahap selesai. Pengumuman terkait hasil akhir itu sesuai rencana akan disampaikan 8 Juni 2026,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Hananto Adhi Nugroho, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan empat posisi yang dibuka dalam seleksi ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pihaknya menyebutkan pada masing-masing posisi itu telah muncul tiga orang dengan nilai tertinggi yang berpotensi akan menduduki jabatan kepala dinas.
“Nilainya akumulasi dari tahapan awal sampai akhir. Hasilnya kami serahkan ke Bupati,” ujarnya.
Hananto menuturkan Bupati Blora memiliki hak prerogatif untuk memilih satu di antara tiga nama dengan nilai tertinggi. Pilihan itu kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk mendapatkan rekomendasi.
Dalam proses seleksi, Hananto mengungkap ada 27 pelamar yang mendaftar di empat posisi kepala dinas tersebut. Dari jumlah itu sebanyak tujuh peserta gugur dalam tahap administrasi.
20 peserta kemudian melanjutkan ke tahap seleksi substansi. Formasinya terdiri dari empat orang di PUPR, lima orang di BPBD, tujuh orang di Dinrumkimhub, dan empat orang di Sekwan.
Dari 20 orang itu 8 orang gugur. Nilainya tak masuk tiga besar teratas untuk masing-masing posisi.
“PUPR 1 gugur, Dinrumkimhub gugur 4, BPBD gugur 2 dan sekwan gugur 1,” imbuhnya.
Khusus untuk Sekwan, Hananto mengungkap Bupati Blora harus berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum memilih satu dari tiga kandidat yang lolos hingga seleksi akhir.
“Setelah itu dilaporkan ke BKN. BKN memverifikasi semua tahapan. Bila tak ada pelanggaran dan sesuai ketentuan, baru BKN mengeluarkan persetujuan teknis dan rekomendasi. Berikutnya Bupati baru bisa melantik,” bebernya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















