DEMAK, Beritajateng.id – Sebanyak 115 permohonan dispensasi nikah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Demak sejak Januari hingga Mei 2026. Permohonan ini diajukan lantaran calon pengantin belum memenuhi syarat minimum pernikahan sesuai undang-undang.
“Untuk dispensasi kawin sampai bulan Mei 2026 tercatat ada 115 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Demak,” ujar Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan jumlah perkara yang masuk setiap bulan bervariasi. Pada Januari tercatat 28 perkara, Februari 18 perkara, Maret 16 perkara, April 30 perkara, dan Mei sebanyak 23 perkara.
Menurut Shobirin, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah. Umumnya calon pengantin perempuan telah hamil, namun usianya masih di bawah 19 tahun sehingga tidak dapat melangsungkan pernikahan secara langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jadi umurnya belum 19 tahun tapi sudah hamil, mau menikah, ditolak KUA akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Shobirin menegaskan, tidak semua permohonan dispensasi nikah otomatis dikabulkan. Hakim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan fisik dan psikologis calon mempelai hingga kemampuan ekonomi calon suami untuk menafkahi keluarga.
“Ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hakim akan menilai berbagai aspek, termasuk kesiapan mental, kondisi fisik, serta apakah calon suami sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk berumah tangga,”
Ia menambahkan, mayoritas permohonan dispensasi nikah di Demak diajukan oleh calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Persentasenya bahkan mencapai hampir 80 persen dari total perkara yang masuk.
“Kalau calon pengantin laki-laki yang masih di bawah umur jumlahnya lebih sedikit dibandingkan calon pengantin perempuan,” ujarnya.
Menurutnya, rentang usia pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Demak rata-rata berada pada usia 17 hingga 18 tahun.
“Untuk rentang usia yang diajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama demak rata rata usia 17-18 tahun. Di bawah 16 tahun, kami belum pernah menerima sejauh ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shobirin mengungkap dari hasil pemeriksaan di persidangan, banyak pasangan mengaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Hubungan itu kemudian berlanjut menjadi pacaran tanpa pengawasan dan akhirnya berujung pada kehamilan di luar nikah.
“Dari pengakuan para pemohon, rata-rata mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjalin hubungan dan berpacaran di luar kontrol orang tua hingga akhirnya terjadi kehamilan,” ungkapnya.
Pengadilan Agama mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini maupun kehamilan di luar nikah yang dapat berdampak pada masa depan anak.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















