PATI, Beritajateng.id – DPRD Pati akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengklarifikasi terpilihnya Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, sebagai juara 2 Desa Antikorupsi.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menjelaskan penghargaan itu diberikan saat asistensi KPK pada Rabu, 15 April 2026 kemarin. Menurutnya penghargaan itu tidak sesuai karena Kepala Desa Baleadi, Suhardi, turut diperiksa KPK dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret bupati non aktif Sudewo.
“Mestinya Inspektorat bisa mengevaluasi, kemarin itu penilaian kan dari Inspektorat. Jadi harapannya harus dievaluasi. Nanti kita akan koordinasi secara kelembagaan,” katanya, Selasa 21 April 2026.
Narso berharap ada evaluasi mengingat penghargaan ini bertujuan menjadi cermin contohan untuk pemerintah desa lainnya agar menghindari korupsi.
“Mestinya sebelum diberikan penghargaan perlu dievaluasi. Karena penilaian kemarin kan untuk tahun 2025, tapi dikemudian hari ditemukan tanda kutip hal-hal yang bisa merusak integritas,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















