DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak hingga saat ini belum menerima regulasi yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak, Yogi Santosa, menuturkan ketentuan terkait THR dan gaji ke-13 biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Namun, ia mengungkap hingga saat ini regulasi tersebut belum diterima daerah sehingga skema dan besaran pembayaran belum dapat dipastikan.
“Sampai saat ini regulasi dari pemerintah pusat belum keluar. Jadi belum bisa menyampaikan nanti THR-nya seperti apa,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Meski demikian, Pemkab Demak telah mengalokasikan anggaran THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah dan diperuntukkan untuk belanja pegawai.
“Nunggu regulasi dari pusat, anggaran sudah dipersiapkan. Cuman, teknisnya seperti apa tetep menunggu regulasi,” katanya.
Terkait waktu pencairan, pihaknya juga belum dapat memastikan jadwalnya karena masih menanti terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pencarian kapan itu juga belum tahu,” sambungnya.
Terkait total alokasi anggaran yang disiapkan untuk THR bagi ASN, pihaknya tidak merinci total besaran anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun ini.
“Totalnya kurang lebih sama dengan kayak tahun kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut.
“Yang PPPK kan baru tahun ini, itu masih nunggu nanti seperti apa,” tutupnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















