GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai memperkuat sistem perlindungan untuk anak-anak, mengingat banyaknya kasus bullying yang muncul. Salah satu langkahnya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak.
Dalam Rapat Paripurna ke-33 di DPRD Grobogan, Rabu, 30 September 2026, Wakil Bupati Sugeng Prasetyo menegaskan agar raperda tersebut tidak sekedar aturan administratif. Menurutnya sistem itu harus ditegakkan di lapangan agar tak ada lagi bullying.
Ia menuturkan ketika masih ada anak yang tidak dapat bersekolah, hak dasarnya terabaikan, atau menjadi korban kekerasan, pemerintah harus melihatnya sebagai tanda bahwa sistem perlindungan yang dibangun belum cukup kuat.
“Anak-anak bukan sekadar masa depan, mereka adalah wajah dari keberhasilan kita hari ini,” tegas Sugeng.
Sugeng menyatakan mendukung inisiatif DPRD menyusun Raperda Kabupaten Layak Anak. Namun, ia meminta regulasi tersebut benar-benar diarahkan untuk membangun sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
“Saya sangat mendukung inisiasi Saudara untuk menyusun raperda ini,” katanya.
Ia mencontohkan, sistem tersebut harus memastikan sekolah menjadi ruang yang aman dari bullying, fasilitas umum ramah terhadap tumbuh kembang anak, serta setiap kasus kekerasan terhadap anak dapat ditangani secara cepat dan tuntas.
Selain substansi perlindungan anak, Sugeng juga memberikan sejumlah catatan untuk menyempurnakan Raperda tersebut. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah pusat tentang rancangan Peraturan Presiden sebagai pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Menurutnya, pembahasan raperda di Grobogan harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kiranya dapat dilakukan secara cermat, sehingga substansi raperda yang sedang kita bahas ini selaras, serasi dan harmonis dengan hukum positif yang berlaku serta berkesinambungan,” jelasnya.
Sugeng juga menyoroti ketentuan mengenai penilaian mandiri KLA yang dalam Raperda disebut dilakukan oleh gugus tugas berdasarkan 20 indikator. Ia meminta jumlah maupun uraian teknis indikator tersebut dicermati kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan lain disampaikan terkait evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan KLA. Dalam Raperda disebutkan evaluasi dilakukan Bupati secara tahunan dan/atau sesuai kebutuhan.
Sugeng mengusulkan agar terdapat ruang pendelegasian kewenangan kepada perangkat daerah teknis agar evaluasi dapat dilakukan lebih fleksibel dan efektif. Ia juga meminta kejelasan mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana raperda.
“Kiranya perlu juga diatur perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud,” katanya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Utia Lil















