PATI, Beritajateng.id – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC SR RTMM) meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2026 tetap mengedepankan kebutuhan layak hidup (KHL).
“Kalau dari serikat pekerja khususnya RTMM, terkait skema kenaikan upah 2026 harus tetap mengacu pada KHL,” ungkap Ketua PC SR RTMM, Tri Suprapto, Kamis, 18 Desember 2025.
Diketahui, skema kenaikan UMK 2026 ini telah resmi diumumkan dengan formula baru. Skema ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Formula kenaikan upah akan dihitung berdasarkan besaran inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) rentang alfa 0,5 – 0,9. Nilai alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini membuat kenaikan di tiap daerah berbeda-beda.
Menyikapi kenaikan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan jajaran dewan pengupahan terlebih dahulu di Semarang dalam waktu dekat. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan atau merumuskan besaran kenaikan UMK di Pati pada tahun depan.
“Dulu dari presiden ada kenaikan 6,5 persen. Sedangkan ini kan kembali ke rumus, sehingga ada diskusi panjang terkait alfa. Kita berdoa kenaikan UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan,” kata Bambang.
Sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan bersama oleh pemerintah, pengumuman kenaikan UMK 2026 akan diumumkan di tanggal 24 Desember 2025 mendatang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















