GROBOGAN, Beritajateng.id – Rencana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kabupaten Grobogan hingga kini belum berjalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto mengungkap salah satu kendala utama adalah terkait persiapan lahan
Menurutnya saat ini Pemkab masih mematangkan persiapan lahan untuk mendukung program nasional tersebut. Salah satu fokus utama adalah mengupayakan pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada lokasi yang telah diusulkan.
Anang mengungkap Pemkab Grobogan semula mengajukan pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan seluas 6 hektar di wilayah Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari. Lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani.
Namun usulan tersebut dibatalkan setelah dilakukan kajian. Anang menuturkan pembatalan itu karena lokasi dinilai memiliki kendala ketersediaan air bersih dan akses jalan yang belum memadai.
Selanjutnya, melalui koordinasi Dinas Sosial dengan Kementerian Sosial, lokasi pembangunan dipindahkan ke lahan seluas 7 hektar di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Meski dinilai lebih layak, lahan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi sehingga harus melalui proses pelepasan status terlebih dahulu.
Anang menjelaskan proses pelepasan LSD membutuhkan waktu yang lama, Pemkab telah menyiapkan alternatif dengan kembali mempertimbangkan pemanfaatan kawasan hutan sebagai lokasi pembangunan.
“Sebagai langkah antisipasi jika proses LSD memakan waktu lama, Pemkab melirik opsi penggunaan kawasan hutan sebagai alternatif lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” ujar Anang.
Menurutnya, Pemkab Grobogan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait prosedur pemanfaatan kawasan hutan. Namun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi.
Diantaranya pertimbangan teknis Perum Perhutani, perizinan dari gubernur, hingga penghitungan investasi berupa jumlah pohon yang terdampak dan harus diganti oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Meski menyiapkan alternatif tersebut, Pemkab Grobogan tetap berharap proses pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi dapat segera diselesaikan agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dimulai.
Di sisi lain, Anang berharap pemerintah pusat dapat menanggung seluruh biaya pematangan lahan sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan apabila seluruh biaya pematangan lahan harus ditanggung sendiri oleh Pemkab.
“Maka opsi kawasan hutan jadi alternatif berikutnya dengan tetap memperhitungkan seluruh langkah secara cermat dan tegas,” pungkas Anang Armunanto.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















