Senin, Juni 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bantah Satpol PP, BPKAD Pati Tegaskan Hanya 6 Karaoke Ini yang Bayar Pajak Sejak 2014

Utia Afidah by Utia Afidah
29 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bantah Satpol PP, BPKAD Pati Tegaskan Hanya 6 Karaoke Ini yang Bayar Pajak Sejak 2014

LANDMARK: Bagian depan Kantor BPKAD Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati membantah jika ada penambahan pengusaha karaoke yang membayar pajak. Ditegaskan oleh Pejabat Fungsional BPKAD Pati Hary Setiana bahwa hanya ada enam tempat karaoke di Pati yang menyetorkan pajak ke kas daerah dan merupakan tempat karaoke yang sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Tempat karaoke yang dimaksud adalah merupakan tempat karaoke di Hotel 21, Hotel 99, Hotel MJ, One Hotel, Safin Hotel, dan Hotel New Merdeka.

Hary Setiana menjelaskan, jika pajak untuk karaoke masuk dalam kategori pajak jasa kesenian dan hiburan subsektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan nominal setoran pajak sebesar 40 persen dari penerimaan atau omzet usaha karaoke setiap bulannya.

“Karaoke itu masuk pajak hiburan sub karaoke, nominalnya atau besarannya 40 persen dari pendapatan. Per bulan mereka punya omzet berapa masuk ke kas daerah lewat transfer. Mereka input sendiri, dihitung sendiri yang penting 40 persen disetor ke kas daerah,” kata Hary saat ditemui di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

Sejauh ini, lanjut Hary, tidak ada tunggakan dari keenam karaoke tersebut. Keenam tempat hiburan malam itu tertib membayar setoran pajak yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Jateng.

Disinggung soal nominal besaran penerimaan dari masing-masing pengusaha karaoke, Hary mengaku tidak bisa membeberkan ke awak media. Sebab informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik.

“Nominalnya berapa, kami tidak diperkenankan memberi tahu karena dilindungi undang-undang, jadi kerahasiaan mereka sendiri. Yang boleh mereka pengusaha sendiri,” tambahnya.

Namun, Hary pernah mengungkapkan, pendapatan daerah dari pajak karaoke pada bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp 123.726.086 dari target sebesar Rp 36 juta.

Sementara itu, untuk tempat karaoke di luar keenam tempat karaoke tersebut, tempat-tempat hiburan malam lain yang ada di Pati tidak ditarik pajak sepeser pun oleh Pemkab Pati.

Disinggung soal ketidakhadiran perwakilan dari BPKAD saat diundang Lingkar TV untuk memberikan keterbukaan publik dalam dialog Bedah Opini with Nailin RA, perihal penerimaan pajak karaoke, baik Hary maupun Kepala BPKAD Sukardi enggan memberikan komentar.

BEDAH OPINI: Pemred Koran Lingkar Nailin RA bersama Praktisi Hukum Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) Cahya Basuki membahas Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik sejak 2014-Sekarang, di Studio Lingkar TV, Pati, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dalam dialog tersebut, Tim Bedah Opini turut mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono. Akan tetapi, yang bersangkutan izin tidak hadir dalam siaran live. Meskipun demikian, Sugiono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPKAD dan disebutkan ada enam tempat karaoke baru yang membayar pajak karaoke, di luar enam tempat karaoke yang sesuai Perda.

“Ada enam penambahan baru yang bayar pajak, itu di luar yang sudah bayar selama ini,” katanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pihaknya menyebutkan kesulitan Satpol PP untuk menertibkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan terkait hiburan karaoke karena terganjal izin Online Single Submission (OSS) atau izin usaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi.

Di sisi lain, narasumber Bedah Opini di Lingkar TV, Izzudin Arsalan yang merupakan praktisi hukum menyebut, bahwa tidak mungkin keluar izin OSS tanpa adanya rekomendasi dari pejabat daerah terkait.

“Izin ini ‘kan tidak keluar ujug-ujug. Jadi ada proseduralnya. Ada rekomendasi dari dinas yang membidangi. Dalam hal usaha hiburan karaoke, dinas yang berwenang adalah Dinporapar dan DPMPTSP. Jadi bisa dicek di perizinannya, pasti ada tanda tangan pejabat daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniKaraokePajak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Wabup Pati Harapkan Sinkronisasi Pemkab-DPRD Soal APBD

Wabup Pati Harapkan Sinkronisasi Pemkab-DPRD Soal APBD

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan DPRD dapat saling...

Bupati Sudewo Akan Beri Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU Pati

Bupati Sudewo Akan Beri Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU Pati

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Bupati Pati Sudewo akan mengalokasikan hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati...

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Warga Kabupaten Pati yang dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), disarankan beralih ke BPJS...

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra mengungkap konsep event Solo Great Sale akan diterapkan di wilayah...

Next Post
Dijaga Ketat, Debat Pilwakot Salatiga Diawasi Ratusan Personel Polres

Dijaga Ketat, Debat Pilwakot Salatiga Diawasi Ratusan Personel Polres

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Kudus Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Ini Daerah Rawan Menurut BPBD

Pemkab Kudus Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Ini Daerah Rawan Menurut BPBD

22 November 2024
Saat ditanya Harga Beras di Kendal, Ganjar: Wegah Wawancara

Saat ditanya Harga Beras di Kendal, Ganjar: Wegah Wawancara

14 Februari 2023
DPD PKS Pekalongan Beberkan Langkah Strategis Menangkan Fadia – Sukirman

DPD PKS Pekalongan Beberkan Langkah Strategis Menangkan Fadia – Sukirman

5 September 2024
Pertemuan Forum BUMDes Kendal Handal. (UNG/Koran Lingkar)

226 BUMDes di Kendal, Hanya 4 yang Berbadan Hukum

30 Maret 2022
Bertemu Tokoh Nasional saat Retret, Bupati Harno Optimis Majukan Rembang

Bertemu Tokoh Nasional saat Retret, Bupati Harno Optimis Majukan Rembang

26 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id