KUDUS, Beritajateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menyatakan bahwa hingga Senin, 28 Oktober 2024, ia belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran netralitas seorang kepala desa (kades) dari Kecamatan Jati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus sebelumnya telah melaporkan temuan tersebut pada 6 Oktober 2024, Bupati Hasan menyebut bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus belum memberikan laporan terkait hal tersebut.
“Saya belum dapat report dari teman-teman BKPSDM. Biasanya kan nanti diajukan nota dinas terkait itu,” ungkap Hasan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pihaknya menegaskan bahwa begitu laporan resmi diterima, ia akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kudus untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kades.
Bawaslu Kudus meneruskan laporan tersebut dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 kepada Pj Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)