PATI, Beritajateng.id – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara, Bea Cukai Kudus bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pati menggelar sosialisasi barang kena cukai ilegal tahun 2022.
Sosialisasi ini digelar di Aula Balai Desa Klayusiwalan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati dengan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Pati, Sekretariat DBHCHT Kabupaten Pati, Kantor Bea Cukai Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis, 24 November 2022.
Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pati.
Sosialisasi dibuka dengan materi alokasi DBHCHT oleh Sekretariat DBHCHT Kabupaten Pati. Kemudian dari Kantor Bea Cukai Kudus, Teguh memaparkan materi tentang cukai dan cukai ilegal.
Baca Juga
Berantas Rokok Ilegal, DPRD Pati Sutikno Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi ke Desa
Disambung materi dari Fandy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati tentang akibat pidana pemakaian cukai ilegal dan produksi serta penjualan rokok tanpa cukai.
Untuk meningkatkan wawasan masyarakat soal rokok ilegal, juga dibuka season tanya jawab secara interaktif. Dalam sesi tanya jawab tersebut, masyarakat terlihat antusias mengikuti sosialisasi.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat tahu bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya antara lain: rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)